Nekad Curi Uang, Penjual Martabak di Borgol Polisi

- Senin, 28 Juni 2021 | 16:32 WIB
Pelaku Pencurian Terekam Kamera CCTV Saat Mengambil Uang di Laci Bengkel di Daerah Sepet, Mojosongo
Pelaku Pencurian Terekam Kamera CCTV Saat Mengambil Uang di Laci Bengkel di Daerah Sepet, Mojosongo

BOYOLALI, KRjogja.com - Aksi seorang pencuri yang dengan santai mengambil uang di sebuah bengkel sepeda di Dukuh Sepet, Desa Manggis,Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, terekam kamera CCTV.Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi dan kini pelaku sedang dalam penyelidikan pihak berwajib di Polres Boyolali.

Pada video berdurasi 49 menit lebih 20 detik itu terlihat seorang pria berkaos warna biru bergaris pink sedang mengambil uang di dalam laci,dalam rekaman video CCTV terlihat pelaku dengan santainya mengambil uang.

Saat dikonfirmasi, pemilik bengkel Tatang Arifin mengatakan disaat kejadian tersebut pihaknya mengaku tidak tahu kalau pelaku mengambil uang di laci. Pada saat mau mengembalikan uang kembalian ke pelanggan uangnya berkurang cukup banyak.

"Saya merasa curiga, uang yang berada di laci hilang cukup lumayan banyak dan akhirnya saya cek CCTV," ujar Tatang, Senin (28/6/2021).

Setelah mengetahui dan mengecek CCTV dirinya langsung mendatangi pelaku di kostnya namun pelaku sudah kabur. "Pelaku sering ke bengkel, saat dicari pegawai saya, pelaku ketemu. Niatnya saya ingin membicarakan secara kekeluargaan, namun pelaku tidak mau dan akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojosongo,"

Menurut Tatang, pelaku sudah 9 kali mencuri uang yang berada di laci." Ini sudah yang kesekian kalinya pencurian, kalau di total keseluruhan hampir mencapai jutaan,"

Terpisah,Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Winarno membenarkan aksi pencurian tersebut,terjadi tindak pencurian pada Minggu (27/6/2021) pada pukul 13.14 WIB di sebuah bengkel di wilayah Dukuh Sepet Rt 003 Rw 004. Pelaku sendiri sering main ke bengkel tersebut.

"Jadi korban sering kehilangan uang dalam kurun waktu bulan Mei sampai sekarang," kata AKP Joko Winarno.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Boyolali, guna penyeledikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP junto Pasal 64 ayat 3 KUHP,ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ungkapnya. (M-2/Sit)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Sukoharjo Kembangkan Pemasaran UMKM Online

Minggu, 1 Oktober 2023 | 16:10 WIB

Awas Calo 'Bergentayangan' di Penerimaan PPPK 2023

Minggu, 1 Oktober 2023 | 15:05 WIB

Perajin Karak Terbantu Cuaca Panas Ekstrem

Minggu, 1 Oktober 2023 | 14:20 WIB

10.327 Jiwa Warga Sukoharjo Kekurangan Air Bersih

Kamis, 28 September 2023 | 14:30 WIB

Sri Mulyani Lantik 67 Kepala Desa

Kamis, 28 September 2023 | 12:00 WIB

Pemkab Sukoharjo Fokus 10 Proyek Strategis 2023

Rabu, 27 September 2023 | 22:40 WIB

Sri Mulyani Serahkan BLT untuk 6.331 Penerima

Selasa, 26 September 2023 | 17:55 WIB

Massa Nyaris 'Bakar' Kantor KPU Klaten

Selasa, 26 September 2023 | 10:20 WIB

Polres Boyolali Siap Amankan Pemilu 2024

Selasa, 26 September 2023 | 10:05 WIB

Peringati Haul Ki Ageng Singoprono

Minggu, 24 September 2023 | 20:44 WIB

Bupati Sukoharjo Resmikan Gedung IBI

Minggu, 24 September 2023 | 17:35 WIB

Panas Ekstrem, Petani Non Padi Panen Tambah Stok Pangan

Minggu, 24 September 2023 | 15:25 WIB

Bupati Sukoharjo Luncurkan Desa Wisata Jangglengan

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB
X