BOYOLALI, KRJOGJA.com - Terkait menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diwacanakan dari Pemerintah Pusat untuk wilayah Jawa-Bali. Bupati Boyolali, Seno Samodro mengatakan, PSBB tersebut kewenangan dari pusat, sementara untuk Boyolali saat ini masih akan dirapatkan terlebih dahulu.
“PSBB nanti apakah berdasarkan setiap desa atau kecamatan. Nanti hasilnya hari Senin,sebab, Senin nanti baru akan dirapatkan,â€kata Bupati usai melakukan penanaman 1000 pohon dalam rangka HUT PDIP ke-48 di Kebun Raya Indrokilo Boyolali.
Menurutnya, pembatasan sosial berskala besar di Boyolali nantinya sesuai dengan tempat daerah yang memiliki zona merah.
“Ya, baiknya nanti yang di PSBB itu yang benar benar masuk dalam zona merah, kalau yang zona hijau ya tidak usah saja. Jadi perdesa yang benar benar masuk zona merah, tidak semua di PSBB. Ya, kita cermati secara logis saja,â€ungkap Bupati.
Dikatakan Bupati, saat PSBB nanti kegiatan masyarakat tidak dilarang, namun ada pembatasan dan sesuai protokol kesehatan.
“Kita taati aturan yang ada, intinya kita melakukan kegiatan juga sesuai protokol kesehatan,â€katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri akan terus mengadakan operasi yustisi secara rutin diseluruh wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.
“Untuk penekanan protokol kesehatan dan penegakan pelanggaran dispilin kesehatan,†katanya kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
Ditambahkanya, penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan akan terus digalakkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Operasi yustisi ini dilaksanakan dengan maksud memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan 3M. Disamping membiasakan masyarakat tetapi juga mendidik masyarakat untuk memutus rantai itu sendiri,†terangnya.
Penekan penyebaran covid-19 berlaku selama dua pekan mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan tersebut diambil dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.(*_1/Sit)