SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 2.563 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) APBN 2019 di empat kecamatan resmi dibagikan pada para penerima.Â
Penyerahan sertifikat dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya di Gedung Dastuti, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Senin (1/12). Pemkab Sukoharjo sendiri menarget menyelesaikan pensertifikatan tanah pada tahun 2020 mendatang.Â
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan, sertifikat tanah dalam program PTSL APBD 2019 yang diserahkan ke penerima di Gedung Dastuti, Gupit, Nguter berasal dari Kecamatan Nguter, Bulu, Weru, dan Kecamatan Tawangsari. Para penerima tersebut merupakan warga perorangan dan aset pemerintah desa. Tanah tersebut sekarang sudah memiliki sertifikat resmi sebagai dasar pegangan kepemilikan aset.
DPUPR Sukoharjo sebelum menyerahkan sertifikat tanah terlebih dahulu menerima pengajuan pendaftaran dari pemohon. Mereka berasal baik dari warga perorangan maupun pemerintah desa. Dalam pengajuannya pemohon wajib memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan. Salah satunya legalitas kepemilikan tanah walaupun masih dalam bentuk letter C.
Dalam proses pembuatan sertifikat tanah DPUPR Sukoharjo bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo. Total sertifikat yang diserahkan untuk empat kecamatan tersebut mencapai 2.563 seritikat. Terdiri dari sertifikat warga empat kecamatan 1.213 sertifikat dan sertifikat aset pemerintah desa (pemdes) di empat kecamatan sebanyak 1.350 sertifikat.Â
Rinciannya, penerima PTSL di Kecamatan Nguter totalnya mencapai 861 sertifikat yang terdiri dari aset pemdes 342 sertifikat dan masyarakat 519 sertifikat. Kecamatan Weru sebanyak 464 sertifikat yang terdiri dari aset pemdes 356 sertifikat dan masyarakat 108 sertifkkat, Kecamatan Tawangsari 379 sertifikat yang terdiri dari aset pemdes 116 sertifikat dan masyarakat 260 sertifikat. Sedangkan Kecamatan Bulu sebanyak 859 sertifikat yang terdiri dari aset pemdes 536 sertifikat dan masyarakat 323 sertifikat.
"Legalitas tanah tersebut sekarang sudah sah setelah mereka menerima sertifikat PTSL APBN 2019," ujarnya.