SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 528 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. Para ASN setelah ini diharapkan lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Rabu (3/10) mengatakan, SK kenaikan pangkat pada para ASN diberikan untuk periode 1 Oktober 2018. Sebelum diberikan telah dilaksanakan proses tahapan pada calon ASN para penerima SK kenaikan pangkat.Â
SK kenaikan pangkat diberikan pada para ASN sebagai bentuk penghargaan dan pengabdian.Â
"Pemkab Sukoharjo mengapresiasi agar ASN dapat bekerja lebih baik lagi. SK kenaikan pangkat diberikan pada ASN harapannya kinerja dan pelayanan pada masyarakat lebih ditingkatkan. Tidak lupa pula tanggungjawab juga harus lebih besar. Jangan setelah naik justru kerja jadi malas,†ujarnya.
Bupati menambahkan ASN juga diminta bekerja lebih prosesional dalam menjalankan semua tugas dan tanggungjawabnya. Pekerjaan harus diselesaikan secepatnya khususnya menyangkut pelayanan pada masyarakat. “Jangan menunda pekerjaan apalagi itu untuk masyarakat,†lanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sukoharjo Joko Triyono mengatakan, total ada 528 ASN Pemkab Sukoharjo yang menerima SK kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2018. SK kenaikan pangkat diserakan langsung kepada masing masing ASN penerima.Â
Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sukoharjo diketahui para ASN penerima SK kenaikan pangkat berasal dari beberapa golongan. ASN golongan IV sebanyak 163 orang, golongan III 161 orang, golongan II 168 orang, golongan I 136 orang. (Mam)