BOYOLALI, KRJOGJA.com - Efektifkan perizinan untuk pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerapkan Sistem Informasi Pelayan Perizinan (SIPP) terpadu berbasis tracking system. Sehingga nantinya permohonan dan pelayanan perijinan cukup melalui satu pintu saja.
Kepala DPMPTSP Boyolali, El Rusdijanti menjelaskan, sistem tersebut adalah pengembangan aplikasi yang selama ini sudah diterapkan utnuk meningkatkan standar pelayanan dan efisiensi perijinan. Teknisnya, seluruh permohonan cukup diajukan ke DPMPTSP saja untuk selanjutnya diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk diuruskan berkagai persyaratannya, misal untuk rekomendasi.
OPD tersebut kemudian melakukan pencermatan dan berkoordinasi untuk mengeluarkan rekomendasi, misal menerima, menolak atau menunda.
Dengan sistem tersebut, lanjutnya, pemohon tak perlu wara-wiri ke berbagai instansi yang diperlukan untuk pengurusan ijin usaha. "SIPP berbasis tracking system untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan yang lebih mudah dan ada kepastian waktu dan biaya," terangnya, Senin (11/9/2017).
Direncanakan, sistem untuk penyederhanaan birokrasi ijin usaha ini akan diterapkan melalui Peraturan bupati yang saat ini masih disiapkan dan akan diuji cobakan per 1 Oktober dan akan berlaku efektir pada 1 Januari 2018 mendatang.
Sementara itu Bupati Boyolali Seno Samodro meminta kepada OPD terkait untuk segera bersiap diri dengan kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung sistem tersebut, termasuk penyiapan admin di masing-masing OPD. Sistem ini diharapkan bisa memuat pelayanan perizinan pelaku usaha menjadi lebih cepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel.
"Hilangkan ego sektoral sehingga pelayanan benar-benar menjadi satu pintu bukan parsial," tegasnya. (Gal)