Krjogja.com - SEMARANG - Warga Kauman Barat Palebon, Pedurungan Semarang digegerkan kehadiran aparat kepolisian menggrebek sebuah rumah kontrakan. Warga bertambah kaget setelah mengetahui rumah bercat biru oleh pengontrak disulap menjadi pabrik barang terlarang narkoba jenis ekstasi.
Waka Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji pada gelar kasus, Jumat(2/6) menjelaskan pengungkapan pabrik ekstasi di kawasan pemukiman penduduk Palebon merupakan hasil pengembangan pengungkapan pabrik serupa di Tangerang Banten oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai. Dari pengembangan, hasil penyidikan dengan meringkus dua tersangka TH(39) dan N(27) disertai barang bukti diantaranya mesin pencetak obat, ribuan pil ekstasi siap edar serta bahan pembuatan inek telah merembet ke Semarang.
Tersangka di Tengerang 'mencokot' rekannya di Semarang hingga pabrik serupa ekstasi di Kauman Barat Palebon Pedurungan Semarang ikut jadi sasaran penggrebekan. Aksi penggrebekan oleh Bareskrim bekerja sama dengan Polda Jateng berlangsung, Kamis(1/6/2023) petang sekitar pukul 18.00.
[crosslink_1]
Polisi dalam penggrebekan pabrik pil gedek di Kauman Palebon menangkap dua tersangka MR(28) dan ARD(24),keduanya asal Tanjungpriok
Jakarta Utara. Mereka yang berperan sebagai koki/pencampur bahan dengan upah perhari masing masing Rp 500 ribu tertangkap di tempat berbeda di pabrik dan di masjid setempat.
Selain, kedua tersangka, tim gabungan itu, juga seperti di Tangerang menyita mesin pencetak obat yang disalahgunkan memproduksi barang terlarang ekstasi, bahan pembuat ekstasi dan ribuan butir pil ekstasi yang siap edar.
Sehingga barang bukti semua baik di Tangerang dan Semarang yang menangkap empat tersangka menyita dua mesin mencetak obat, 35 ribu butir ekstasi, kapsul 1893 butir dan bahan untuk membuat narkoba jenis ekstasi mencapai 1000 kilogram.
Sementara khusus kedua tersangka yang dibekuk di Semarang terlebih dulu pada Jumat(19/5/2023) dari Jakarta dengan angkutan umum bus menuju Semarang. Mereka, berdua pada malam sekitar pukul 22.00 sesampai di Semarang janjian dengan komplotannta dikenal sebagai Kapten di Simpang Lima. Mereka, bertiga sempat ngobrol terkait tugas tugas memproduksi pil ekstasi. MR dan ARD lalu berpisah dengan Kapten setelah diberi ponsel dan kunci rumah kontrakan Palebon. Sejak itu Kapten menghilang dan berstatys DPO.
Kedua tersangka setelah menempati rumah kontrakan tersebut selama tiga hari datang paket mesin
Press yang diantar jasa ekspedisi. Selain itu mesin cetak tablet ekstasi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dengan terbongkarnya pabrik ekstasi dengan disita puluhan ribu ekstasi siap edar, maka potensi jiwa masyarakat yang berhasil diselamatkan atas pengungkapan tersebut mencapai
460.778 jiwa. (Cry)