Krjogja.com - TEMANGGUNG - Ron dan lima kawannya diamankan Kepolisian Resort Temanggung karena menghajar korban Novan Fauzi hingga babak belur dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan Ron dan lima kawannya menghajar korban di terminal Kranggan yang terletak di Kecamatan Kranggan pada Sabtu malam lalu.
"Setelah dalam pencarian akhirnya Ron dan 5 kawanya berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Temanggung," kata dia, Rabu (26/4/2023).
Dia mengatakan lima kawan Ron ikut menghajar korban sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Abk alias Yayak, Dus, Ieh alias E, Jpnas dan Mr alias M yang kesemuanya warga Kramggan.
Disampaikan, Ron mendapati pesan WA di telpon genggam milik kekasihnya, IW. Pada pesan itu tersangka Nov mengajak kekasihnya berhubungan badan.
Ron lantas membuat skenario bertemu dengan korban dengan meminta kekasihnya bertemu dengan Novan di
RM Duta Kecamatan Kranggan, yang selanjutnya hiwe mengajak korban ke terminal Kranggan untuk mengambil air minum.
Sesampai di terminal telah ada Ron dan kawan-kawannya. Ron selanjutnya menghajar Novan demikian pula teman-temannya yang membuat korban menderita luka dan dilarikan ke rumah sakit oleh temannya Novan.
Kasat Reskrim AKP Slamet mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP juncto pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tersangka Ron mengatakan marah mengetahui kekasihnya dilecehkan dan diajak berhubungan badan.
"Saya mengajak teman-teman untuk ikut menghajar korban. Kami ingin memberi pelajaran pada dia," kata dia sembari mengatakan rupanya langkah yang dilakukan itu melanggar hukum. (Osy)