• Kamis, 21 September 2023

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

- Senin, 5 Juni 2023 | 21:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Gaji ke-13 PNS mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.


Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:


gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:


gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


Penerima Gaji ke-13


Dikutip dari PP No 15/20223, Jumat (2/6/2023), pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.


Penerima Gaji ke-13 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS adalah:


PNS dan calon PNS (CPNS).
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Prajurit TNI.Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pensiunan.
Penerima pensiun.
Penerima tunjangan bersifat pensiun.Penerima tunjangan pokok. (*)

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Menko Luhut Jamin Pemilu 2024 Tak Akan Ganggu Investasi

Kamis, 21 September 2023 | 21:10 WIB

OJK Panggil Fintek AdaKami

Kamis, 21 September 2023 | 17:59 WIB

Pemerintah Berkomitmen Lindungi PMI

Rabu, 20 September 2023 | 13:40 WIB

PBNU Haramkan AI Jadi Rujukan Mencari Fatwa

Rabu, 20 September 2023 | 06:30 WIB

Maruf Amin Ajak Pengusaha China Investasi Industri Halal

Selasa, 19 September 2023 | 23:45 WIB

Kuota Petugas Haji 2024 Hanya Sebanyak 2.000 Orang

Selasa, 19 September 2023 | 22:55 WIB

Satgas Yonif 122 TS Renovasi Gereja di Perbatasan Papua

Selasa, 19 September 2023 | 22:10 WIB

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Mencapai Rp 192,08 Triliun

Selasa, 19 September 2023 | 19:55 WIB

Ini Dia Salah Satu Kendala Pengguna Transportasi Publik

Selasa, 19 September 2023 | 18:58 WIB
X