• Kamis, 21 September 2023

Menaker Apresiasi Perusahaan yang Wujudkan Kenyamanan Bekerja

- Kamis, 1 Juni 2023 | 06:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah tinjau perusahaan di Kudus. (Istimewa)
Menaker Ida Fauziyah tinjau perusahaan di Kudus. (Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memiliki kepedulian bersama untuk mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Saat ini kekerasan/pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.


"Kami ke perusahaan ini, ingin memastikan perlindungan yang bersiifat protektif dan preventif kepada pekerja diberikan oleh perusahaan, baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja," ujar Ida Fauziyah saat meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).


Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Selanjutnya, Kemnaker akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SE Kemnakertrans 2019 tersebut.


"Pedoman pencegahan seksual ini sangat urgent, agar kasus perpanjangan kontrak di Cikarang yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kita harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan," ujar Ida.


Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan/kekerasan seksual serta pencegahan Tuberkolosis di tempat kerja.


"Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos akan terus menyosialisasikan dua hal itu. Pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dan penanganan Tuberkolosis di tempat kerja," tutur Ida.


Ida Fauziyah mengatakan kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki. Maka pedoman pencegahan kekerasan seksual yang segera diterbitkan ini, untuk memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.


"Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tak adanya kekerasan seksual di tempat kerja," kata Ida. (Ful)

Editor: Agusigit

Tags

Terkini

Karbon Bisa Mencemari Air Tanah

Kamis, 21 September 2023 | 23:20 WIB

Menko Luhut Jamin Pemilu 2024 Tak Akan Ganggu Investasi

Kamis, 21 September 2023 | 21:10 WIB

OJK Panggil Fintek AdaKami

Kamis, 21 September 2023 | 17:59 WIB

Pemerintah Berkomitmen Lindungi PMI

Rabu, 20 September 2023 | 13:40 WIB

PBNU Haramkan AI Jadi Rujukan Mencari Fatwa

Rabu, 20 September 2023 | 06:30 WIB

Maruf Amin Ajak Pengusaha China Investasi Industri Halal

Selasa, 19 September 2023 | 23:45 WIB

Kuota Petugas Haji 2024 Hanya Sebanyak 2.000 Orang

Selasa, 19 September 2023 | 22:55 WIB

Satgas Yonif 122 TS Renovasi Gereja di Perbatasan Papua

Selasa, 19 September 2023 | 22:10 WIB

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Mencapai Rp 192,08 Triliun

Selasa, 19 September 2023 | 19:55 WIB
X