Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 9 Mei 2023 | 16:25 WIB
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa

Krjogja.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akhirnya memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (09/05/2023).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, mengutip kanal News Liputan6.com.


Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang vonis. Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kembali duduk di kursi terdakwa.


Menjelang vonis, Teddy terlihat santai. Dia masuk ke ruang sidang dengan mengenakan baju batik biru hitam dan langsung duduk di tengah-tengah ruang sidang dan sesekali mengobrol dengan jaksa.


Usai berbincang dengan jaksa beberapa saat, dirinya langsung pindah ke kursi barisan kuasa hukumnya lalu mengobrol dengan santai. Dalam sidang putusan tersebut, tidak terlihat istri maupun anggota keluarga Teddy lainnya. Bahkan selama sidang, kabarnya hampir tak pernah ada anggota keluarganya yang datang.


Tim kuasa Teddy tidak mau berkomentar soal alasan ketidakhadiran pihak keluarga dari Teddy di setiap kesempatan persidangan selama beberapa bulan belakangan ini. Mereka hanya memastikan bahwa pihak keluarga eks Kapolda Sumatera Barat itu mendukung penuh apa yang sedang dihadapinya dalam persidangan. (*)

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Inflasi September Sebesar 0,19 Persen

Senin, 2 Oktober 2023 | 15:31 WIB

Luhut Puji Langkah Kaesang Masuk PSI

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:05 WIB

Skema Harga BBM Nonsubsidi Ikut Mekanisme Pasar

Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:55 WIB

Selamat Ulang Tahun Ibu Iriana Jokowi

Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:11 WIB

SKCK Masihkah Dibutuhkan Saat Mendaftar CPNS 2023?

Minggu, 1 Oktober 2023 | 18:31 WIB
X