• Sabtu, 23 September 2023

Pengamat Ketenagakerjaan UGM Sebut UU Cipta Kerja Dapat Menciptakan Fleksibitas Pasar

- Rabu, 3 Mei 2023 | 13:50 WIB
Prof Tadjudin dalam diskusi dengan Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Selasa (22/5/2023 )(tangkapan zoom KR Rini Suryati)
Prof Tadjudin dalam diskusi dengan Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Selasa (22/5/2023 )(tangkapan zoom KR Rini Suryati)

Krjogja.com - JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Tadjudin Effendi menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat menciptakan fleksibilitas pasar tenaga kerja melalui beberapa pasal dalam UU tersebut.


Ia menyebut beberapa pasal dalam UU itu yang dapat mendukung fleksibilitas pasar kerja antara lain, pasal 57-58 Bab II, kemudian pasal 151-160, dan pasal 59-66. Pasal 59-66 misalnya, mengatur ketentuan mengenai jam kerja yang fleksibel.


UU Cipta kerja memungkinkan perusahaan untuk menyesuiakan jam kerja dengan kebutuhan produksi dan permintaan pasar. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan efesiensi perusahaann,” kata Prof Tadjudin dalam diskusi dengan Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Selasa (22/5/2023 )yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei.


Demikian halnya dengan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pasal 57-58 dan kemudahan pemutusan hubungan kerja dalam pasal 151-160.


“Pasal ini dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan dalam menghadapi fluktuasi permintaan pasar dan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan tenaga kerjanya dengan kebutuhan pasar,”.


Namun meski begitu, Prof Tadjudin memberikan catatan bahwa UU Ciptaker ini belum maksimal mengaakomodir kepentingan pekerja-pekerja nonformal. Pada hal menurutnya belakangan ini di Indonesia berkembang pekerjaan yang disebut kerjaan fleksibilitas.


“Misalnya ojek, mereka yang bekerja secara online dan banyak juga pekerja-pekerja bebas lainnya yang berkembang dengan pesat. Sayangnya ini belum masuk di dalam UU Cipta kerja, terutama yang berkaitan dengan jaminan sosial dan lain sebagainya,” kata Prof Tadjudin.


Lantas ia meminta pemerintah agar benar-benar memperhatikan kepentingan pekerja nonformal, sehingga UU Cipta berkeadilan bagi semua Pihak.


“Jadi sebenarnya UU Cipta Kerja itu harus juga memasukkan unsur-unsur pasar kerja fleksibilitas itu,” katanya.


[crosslink_1]


Serikat Buruh Tidak Menolak Sepenuhnya UU Ciptaker.


Sementara itu Ketua Umum Serikat Buruh FNPB, Lukman Hakim Mengatakan, selama ini persepsi yang berkembang di publik adalah serikat buruh menolak sepenuhnya UU Cipta Kerja. Nyatanya banyak poin-poin dalam UU Cipta kerja yang didukung serikat buruh seperti soal investasi dan pengurangan pengangguran.


“Dalam konteks investasi, dalam konteks pengurangan pengangguran kemudian pertumbuhan ekonomi kita harus akui itu ada,” kata Lukman.


Serikat buruh kata Lukman hanya memberi catatan pada pasal-pasal tertentu yang dinilai belum mengakomodir kepentingan pekerja atau buruh, misalnya soal upah, hubungan kerja, kontrak dan akomodir jam kerja.

Halaman:

Editor: Danar W

Tags

Terkini

Lebih Dari 2800 Desa BRILiaN Semakin Berdaya Berkat BRI

Sabtu, 23 September 2023 | 14:11 WIB

DSC Kontribusi Dukung Indonesia jadi Negara Maju

Sabtu, 23 September 2023 | 11:55 WIB

Yayasan AHM Resmikan SRL di SMK Binaan

Sabtu, 23 September 2023 | 10:55 WIB

PIP Makassar Luluskan Ratusan Wisudawan

Sabtu, 23 September 2023 | 08:19 WIB

Sakit, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat Intensif

Jumat, 22 September 2023 | 23:30 WIB

Kejar Mimpi Lokal Berdaya Hadir di Solo

Jumat, 22 September 2023 | 21:37 WIB

BRI Life Sosialisasikan Pola Hidup Sehat

Jumat, 22 September 2023 | 21:31 WIB

Kemendikbud Kembangkan BIPA di Mesir

Jumat, 22 September 2023 | 18:40 WIB

Menkominfo Sebut TikTok Sudah Punya Izin E-Commerce

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB

Kerugian Kebakaran Bromo Mencapai Rp 5,4 M

Jumat, 22 September 2023 | 13:19 WIB
X