Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud Md Bentuk Satgas

- Senin, 10 April 2023 | 17:12 WIB
Mahfud Md.
Mahfud Md.

Krjogja.com - JAKARTA - Guna mengusut kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU) bakal membentuk tim gabungan atau satgas.


Pembentukan satgas itu diputuskan usai Komite TPPU menggelar rapat yang dipimpin oleh Mahfud Md.


"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Ketua Komnas TPPU Mahfud Md, di kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).


Menko Polhukam ini menyebut, tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.


"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni dimulai dengan LHP senilai agregat lebih dari Rp189 triliun," ucapnya.


"Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," sambung Mahfud Md.


[crosslink_1]


Dia juga menegaskan, tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.


Mahfud menjelaskan, sumber data yang dimiliki dirinya dan Sri Mulyani sama. "Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak," kata dia.


Mahfud menerangkan, perbedaan laporan yang dianggap berbeda hanya karena klasifikasi dan penyajian data.


"Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023 terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp 349 T," jelasnya.(*)

Editor: Danar W

Tags

Terkini

Inflasi September Sebesar 0,19 Persen

Senin, 2 Oktober 2023 | 15:31 WIB

Luhut Puji Langkah Kaesang Masuk PSI

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:05 WIB

Skema Harga BBM Nonsubsidi Ikut Mekanisme Pasar

Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:55 WIB

Selamat Ulang Tahun Ibu Iriana Jokowi

Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:11 WIB

SKCK Masihkah Dibutuhkan Saat Mendaftar CPNS 2023?

Minggu, 1 Oktober 2023 | 18:31 WIB
X