Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp300 triliun merupakan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia pun menepis narasi yang mengatakan bahwa transaksi tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
"Tidak benar yang berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp300 triliun, bukan korupsi, tapi TPPU," ujar Mahfud di kantornya, Jumat (10/03/2023).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai akan melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
"Terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk yang tentu tindak lanjutnya perlu ditangani oleh aparat penegak hukum," kata Suahasil dalam kesempatan yang sama.
Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan bakal bekerja sama dengan semua pihak untuk mengusut tuntas kasus pencucian uang ini. Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain dengan memeriksa perpajakan dan kepabeanan.
"Kita perlu lakukan lebih pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun pemeriksaan kepabeanan," kata dia.
Selain itu, pemeriksaan juga perlu dilakukan dengan para pegawai hingga wajib pajak. "Bukan hanya diperlukan kepada individu pegawai tapi juga kepada seluruh Wajib Pajak maupun wajib bayar di Indonesia," kata dia. (*)