• Sabtu, 23 September 2023

Keluarga Yoshua Kembali Lapor Polisi

- Kamis, 16 Februari 2023 | 11:30 WIB
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat

Krjogja.com - JAKARTA - Penasihat Hukum, Almarum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Polres Metro Jaksel, Rabu (15/02/2023). Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023.


"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kamaruddin.


Kamaruddin menerangkan, korban dalam hal ini adalah ahli waris dari Brigadir Yosua. Sementara itu, terlapornya masih dalam lidik.


Bukan tanpa alasan, Kamaruddin membuat laporan dengan mendasari fakta-fakta selama persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, dugaan pencurian terkait raibnya uang di rekening milik Brigadir J sejumlah Rp 200 juta.


"Uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10 Juli 2022 11 Juli 2022 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp 200 juta yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," ujar Kamaruddin.


Kamaruddin mengatakan, jam tangan, dua unit telepon genggam almarhum juga hilang. Pun demikian dengan laptop dan dua buku rekening dari bank BNI, BCA dan BNI serta pin emas almarhum. "Sampai sore ini belum ditemukan atau dikembalikan," ujar dia.


Kamaruddin mengatakan, Brigadir J telah meninggal tentu ada pewarisan. Dalam hal ini, ahli warisnya ada 5 yaitu Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, Maharesa Rizky dan Devi.


"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," ujar dia.


Kamaruddin menerangkan, pihaknya pernah menagih kepada mereka yang diduga mengetahui barang-barang almarhum. Namun, selama hampir delapan bulan belum juga ada itikad baik untuk mengembalikan kepada klienya yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak maupun Yuni Hutabarat. Sehingga, ia memilih untuk mengadukan persoalan ini ke kepolisian.


"Kita ingatkan perbuatannya melalui laporan polisi. Supaya mereka nanti tersadar karena ini ancamannya 20 tahun tindak pidana pencucian uang," ucap dia. (*)

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Lebih Dari 2800 Desa BRILiaN Semakin Berdaya Berkat BRI

Sabtu, 23 September 2023 | 14:11 WIB

DSC Kontribusi Dukung Indonesia jadi Negara Maju

Sabtu, 23 September 2023 | 11:55 WIB

Yayasan AHM Resmikan SRL di SMK Binaan

Sabtu, 23 September 2023 | 10:55 WIB

PIP Makassar Luluskan Ratusan Wisudawan

Sabtu, 23 September 2023 | 08:19 WIB

Sakit, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat Intensif

Jumat, 22 September 2023 | 23:30 WIB

Kejar Mimpi Lokal Berdaya Hadir di Solo

Jumat, 22 September 2023 | 21:37 WIB

BRI Life Sosialisasikan Pola Hidup Sehat

Jumat, 22 September 2023 | 21:31 WIB

Kemendikbud Kembangkan BIPA di Mesir

Jumat, 22 September 2023 | 18:40 WIB

Menkominfo Sebut TikTok Sudah Punya Izin E-Commerce

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB

Kerugian Kebakaran Bromo Mencapai Rp 5,4 M

Jumat, 22 September 2023 | 13:19 WIB
X