Krjogja.com - Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menerbitkan Surat Telegram pembatalan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. Hal itu lantaran polisi bintang dua itu terjerat kasus narkoba.
"Hari ini saya akan keluarkan TR (telegram) pembatalan," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Menurut Listyo, posisi Kapolda Jawa Timur akan diisi oleh pejabat tinggi lain. Namun begitu, dia belum merinci detail sosok yang akan menjabat dalam posisi tersebut.
Listyo membenarkan adanya penangkapan Irjen Teddy Minahasa (TM) yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur, terkait dengan kasus narkoba. Irjen Teddy Minahasa pun ditetapkan sebagai terduga pelanggar berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tesebut kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan melakukan pemerikaaan terhadap Irjen TM," kata Listyo seperti dikutip dari liputan6.com.
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat sebagai Kapolda Jawa Timur, diduga terkait narkoba. Kejadian itu mestinya menjadi momentum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami jaringan atas narkotika yang melibatkan internal Polri.
"Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik, dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Sugeng menegaskan, pihaknya mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dengan tidak pandang bulu terhadap anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, yakni Irjen Teddy Minahasa yang baru saja dikabarkan ditangkap.
"Dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," jelas dia.
Di sisi lain, lanjut Sugeng, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Hal itu sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan polisi sebagai aparat penegak hukum.
"Narkoba memang menjadi musuh di institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba," katanya.