Krjogja.com - Malang - Gas air mata menduduki trending topik di Twitter pada Minggu pagi, 2 Oktober 2022, tak lama usai peristiwa rusuh Arema vs Persebaya yang menelan korban jiwa sebanyak 127 orang.
Diberitakan bahwa pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton di Stadion Kanjuruhan, tempat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya digelar.
Warganet ramai-ramai berkicau terkait gas air mata di pertandingan Arema vs Persebaya karena PSSI dianggap telah melanggar kode keamanan FIFA sebagaimana yang tertuang di pasal 19.
Akun @theflankerID pun membagikan informasi mengenai larangan FIFA soal penggunaan gas air mata yang tertuang di dalam pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.
- Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, mungkin diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya , pedoman berikut harus dipertimbangkan : Pramugara di pinggir lapangan
a ) Pramugara atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi , dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat .
b) Tidak ada senjata api atau "gas pengendali massa" yang boleh dibawa atau digunakan.
d) Jumlah penjaga lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin dan berdasarkan penilaian risiko pertandingan, dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan dan kemungkinan invasi lapangan.
e) Jika ada risiko tinggi terhadap invasi lapangan atau gangguan kerumunan, pertimbangan harus diberikan untuk mengizinkan petugas polisi dan/atau pramugara untuk menempati barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan kemampuan secara keseluruhan. Jika pendekatan ini akan diadopsi, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa kursi yang diduduki oleh petugas polisi dan/atau pramugara tidak dijual kepada publik.
Merujuk pada larangan yang dikeluarkan FIFA, warganet pun bertanya-tanya kenapa sampai ada tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan?
Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan sebanyak 127 orang tewas dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Di antara korban tewas tersebut ada dua personel polisi yang meninggal dalam kejadian tersebut.
Nico menjelaskan sebanyak 34 orang dilaporkan meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sementara sisanya meninggal saat mendapatkan pertolongan di sejumlah rumah sakit setempat.
Selain korban meninggal dunia, tercatat ada 13 unit kendaraan yang mengalami kerusakan, 10 di antaranya merupakan kendaraan Polri.
"Masih ada 180 orang yang masih dalam perawatan. Dari 40 ribu penonton, tidak semua anarkis. Hanya sebagian, sekitar 3.000 penonton turun ke lapangan," tambahnya yang dikutip dari Antara. (*)