Jokowi Beri Tugas Khusus Menko Luhut Soal Percepatan Kendaraan Listrik

- Sabtu, 17 September 2022 | 14:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini sebagai langkah agresif percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).


Sebagai pelaksana Inpres tersebut, Jokowi kembali memberikan tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.


"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," dikutip dari isi Inpres Nomor 7/2022, ditulis Sabtu (17/9/2022).


Seperti dikutip dari Liputan6.com Luhut juga diminta presiden untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.


Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.


Selain Luhut, Inpres ini juga memberikan instruksi kepada 16 menteri maupun pejabat setara menteri, untuk membantu proses percepatan penggunaan kendaraan listrik.


Di antaranya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diminta memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik, baik di lingkup Kementerian Pertahanan maupun TNI.


Senada, Menteri BUMN Erick Thohir pun diarahkan mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional perusahaan pelat merah.


Lalu juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diarahkan mengkaji usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah di kementerian/lembaga.

Editor: Agusigit

Tags

Terkini

Ganjar Pranowo Minta Persoalan Pangan Dikelola Serius

Sabtu, 30 September 2023 | 11:10 WIB

61 Putra Terbaik Papua Jadi Prajurit TNI AD

Sabtu, 30 September 2023 | 08:30 WIB

Yudo Margono Mutasi Pati dan Pamen TNI

Sabtu, 30 September 2023 | 03:30 WIB

Perpustakaan Merupakan Jantung Pendidikan

Sabtu, 30 September 2023 | 02:30 WIB

Ganjar Pranowo Anggap Jokowi Sebagai Mentor

Jumat, 29 September 2023 | 23:10 WIB

Jokowi Ramalkan Kemenangan Ganjar Pranowo

Jumat, 29 September 2023 | 21:30 WIB

UMKM Benteng Terakhir Pertahanan Ekonomi Negara

Jumat, 29 September 2023 | 20:01 WIB
X