Raider 411 Kostrad Amankan Pelintas Bawa Ganja

- Senin, 25 November 2019 | 09:45 WIB

MERAUKE, KRJOGJA.com - Kegiatan patroli keamanan rutin yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad di jalur tikus yang dilewati pelintas batas membuahkan hasil, dengan ditemukannya narkoba jenis ganja sebanyak 42 paket kecil (300 gr) dari tas seorang pelintas batas.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Merauke, Papua. Jum’at (22/11).

Diungkapkan Dansatgas, kegiatan patroli ini dilaksanakan 6 personel Pos Bupul 12 yang dipimpin Komandan Pos (Danpos) Letda Inf Henri Mahendra Putra dengan fokus di jalur-jalur tikus yang dilewati pelintas batas dari kedua negara baik Indonesia dan Papua Nugini di Kampung Baidub, Distrik Ulilin.

“Kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari Komando atas dalam hal ini adalah Kolakops Korem 174/ATW guna menciptakan stabilitas keamanan khususnya di wilayah perbatasan, mencegah keluar masuk pelintas batas tanpa dokumen, peredaran barang terlarang dan ilegal lainnya,” tuturnya.

Atas perintah tersebut, kata Dansatgas ditindaklanjutinya dengan memerintahkan seluruh pos-pos jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad untuk menggiatkan  kegiatan patroli keamanan rutin di wilayah sekitar pos dan jalur-jalur yang dicurigai menjadi jalan masuknya pelintas batas ilegal. 

Dari patroli keamanan ini jelas Mayor Inf Rizky, personel Pos Bupul 12 memeriksa 12 pelintas batas resmi dan ilegal, kemudian menemukan 42 Bungkus Kecil (300 gr) narkoba jenis ganja, gelembung ikan kakap putih 1,5 Kg, 3 butir obat berbentuk fil, 1 buah HP merk Vivo, 11 lembar uang Kina (PNG) dari salah satu tas pelintas batas.

“Pemilik barang tersebut berinisial WSN (34), warga Kampung Bupul, Distrik Elikobel. Guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut, Letda Inf Henri memutuskan untuk membawa tersangka dan 11 orang pelintas batas lainnya ke Pos Bupul 12,” terangnya.

Lanjutnya, setelah dimintai keterangan WSN mengaku barang tersebut dibelinnya di Kampung Boset (PNG) dan akan dijual kembali di Merauke. Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kepada komando atas dan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat (Polsek Muting) untuk diserahkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Halaman:

Editor: tomi

Tags

Terkini

Mengenal SS1-V1, Senapan Legendaris Prajurit TNI

Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:19 WIB

53 Prajurit Kodim Biak Numfor Naik Pangkat

Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:55 WIB

Sah, Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer

Rabu, 4 Oktober 2023 | 03:35 WIB

52 Laga Piala Dunia U-17 Bakal Tersaji Secara Live

Selasa, 3 Oktober 2023 | 23:24 WIB

Prediksi BMKG Musim Hujan Dimulai Bulan November

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:34 WIB
X