Kemenaker Terima 311 Aduan Pembayaran THR

- Jumat, 31 Mei 2019 | 12:19 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 311 aduan terkait persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan tersebut masuk pada periode Senin (20/05/2019) sampai Jumat (31/05/2019) pukul 11.00 WIB.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan FX Watratan mengatakan ada tiga bentuk aduan yang masuk, yakni THR yang belum dibayarkan, perusahaan telat membayar THR, dan jumlah THR yang dibayarkan kurang dari yang seharusnya.

"Dari 311 tersebut, yang belum dibayarkan ada 240 pengaduan, sudah dibayarkan tapi kurang jumlahnya ada 54, dan terlambat dibayarkan 17," ungkap Watratan.

Ia mengatakan satu pengaduan tak selalu berarti satu orang. Beberapa pengaduan justru mewakili rekan kerja lainnya yang juga bekerja di perusahaan yang sama.

Ini artinya, jumlah karyawan yang bermasalah dengan pembayaran THR berpotensi lebih dari jumlah aduan yang masuk. Namun, bisa juga sebaliknya, persoalan THR di bawah dari jumlah pengaduan.

"Ini karena masih kami olah lagi, karena ada satu perusahaan tapi sampai beberapa orang yang mengadu, ini masih diolah terus nanti bisa saja berkurang karena jumlah sebenarnya pas posko THR tutup," terang dia. (*)

Editor: ivan

Tags

Terkini

Skema Harga BBM Nonsubsidi Ikut Mekanisme Pasar

Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:55 WIB

Selamat Ulang Tahun Ibu Iriana Jokowi

Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:11 WIB

SKCK Masihkah Dibutuhkan Saat Mendaftar CPNS 2023?

Minggu, 1 Oktober 2023 | 18:31 WIB

Ganjar Pranowo Minta Persoalan Pangan Dikelola Serius

Sabtu, 30 September 2023 | 11:10 WIB

61 Putra Terbaik Papua Jadi Prajurit TNI AD

Sabtu, 30 September 2023 | 08:30 WIB

Yudo Margono Mutasi Pati dan Pamen TNI

Sabtu, 30 September 2023 | 03:30 WIB
X