JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 311 aduan terkait persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan tersebut masuk pada periode Senin (20/05/2019) sampai Jumat (31/05/2019) pukul 11.00 WIB.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan FX Watratan mengatakan ada tiga bentuk aduan yang masuk, yakni THR yang belum dibayarkan, perusahaan telat membayar THR, dan jumlah THR yang dibayarkan kurang dari yang seharusnya.
"Dari 311 tersebut, yang belum dibayarkan ada 240 pengaduan, sudah dibayarkan tapi kurang jumlahnya ada 54, dan terlambat dibayarkan 17," ungkap Watratan.
Ia mengatakan satu pengaduan tak selalu berarti satu orang. Beberapa pengaduan justru mewakili rekan kerja lainnya yang juga bekerja di perusahaan yang sama.
Ini artinya, jumlah karyawan yang bermasalah dengan pembayaran THR berpotensi lebih dari jumlah aduan yang masuk. Namun, bisa juga sebaliknya, persoalan THR di bawah dari jumlah pengaduan.
"Ini karena masih kami olah lagi, karena ada satu perusahaan tapi sampai beberapa orang yang mengadu, ini masih diolah terus nanti bisa saja berkurang karena jumlah sebenarnya pas posko THR tutup," terang dia. (*)