JAKARTA, KRJOGJA.com - Demi mendongkrak transaksi ekspor, pemerintah akan menebar sejumlah insentif, di antaranya mengkaji bea keluar untuk beberapa sektor dan mensubsidi pelaku usaha dalam hal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal itu dimaksudkan agar ongkos produksi yang ditanggung pelaku usaha lokal lebih murah dan berdaya saing.
Insentif ditujukan khusus untuk perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor. Upaya ini sekaligus untuk mengurangi tekanan defisit neraca perdagangan. Sebaliknya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bea masuk dari sektor hulu ke hilir akan diharmonisasi demi memproteksi pasar dalam negeri.
Baca juga :
Kementan Canangkan Ekspor Jagung
Wow.., Ekspor Batik Indonesia Tembus Rp820,4 Miliar
Hal ini juga untuk mengurangi dampak perang dagang Amerika Serikat (AS) dengan beberapa negara maju. Sebab, ada kekhawatiran banjir barang impor dari pengalihan pasar ke AS.
"Jadi, beberapa barriers (batasan) dibahas untuk bisa dibuatkan regulasinya. Karena beberapa barriers ini sudah dikeluarkan sebelum Presiden Joko Widodo menjabat. Ini akan kami review (kaji) nanti," ujarnya di Istana Bogor.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif baru untuk usaha kecil dan menengah (UKM), khususnya di sektor furnitur agar berdaya saing ekspor mumpuni. Rencananya, pemerintah akan memberikan subsidi bagi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) agar ongkos produksi pengusaha furnitur ditekan.