Akhirnya.. Pensiunan PNS Dapat THR

- Rabu, 23 Mei 2018 | 20:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kabar baik bagi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Pertama kalinya, pensiunan PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini seiring langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut, juga diatur tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Dia mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Lebaran.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," sambung Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Hal yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

Halaman:

Editor: danar

Tags

Terkini

Mengenal SS1-V1, Senapan Legendaris Prajurit TNI

Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:19 WIB

53 Prajurit Kodim Biak Numfor Naik Pangkat

Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:55 WIB

Sah, Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer

Rabu, 4 Oktober 2023 | 03:35 WIB

52 Laga Piala Dunia U-17 Bakal Tersaji Secara Live

Selasa, 3 Oktober 2023 | 23:24 WIB

Prediksi BMKG Musim Hujan Dimulai Bulan November

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:34 WIB

Peluang Duet Ganjar - Prabowo Tertutup

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:06 WIB
X