JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) melarang PNS menerima parcel karena digolongkan sebagai barang gratifikasi. Termasuk pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.
"Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur di Jakarta.
Menurut MenPAN-RB Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
"Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya, parsel, dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana," katanya.
Namun, ketentuan dimaksud tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
" Untuk itu, saya menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi," katanya.
Menteri PAN-RB menambahkan kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. (Ati)