• Minggu, 24 September 2023

PNS Dilarang Terima Parsel Lebaran

- Rabu, 23 Mei 2018 | 12:42 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) melarang PNS menerima parcel karena digolongkan sebagai barang gratifikasi. Termasuk pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.

"Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur di Jakarta.

Menurut MenPAN-RB Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya, parsel, dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana," katanya.

Namun, ketentuan dimaksud tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

" Untuk itu, saya menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi," katanya.

Menteri PAN-RB menambahkan kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. (Ati)

Editor: tomi

Tags

Terkini

OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Aktivitas Judi Online

Minggu, 24 September 2023 | 16:37 WIB

Lebih Dari 2800 Desa BRILiaN Semakin Berdaya Berkat BRI

Sabtu, 23 September 2023 | 14:11 WIB

DSC Kontribusi Dukung Indonesia jadi Negara Maju

Sabtu, 23 September 2023 | 11:55 WIB

Yayasan AHM Resmikan SRL di SMK Binaan

Sabtu, 23 September 2023 | 10:55 WIB

PIP Makassar Luluskan Ratusan Wisudawan

Sabtu, 23 September 2023 | 08:19 WIB

Sakit, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat Intensif

Jumat, 22 September 2023 | 23:30 WIB

Kejar Mimpi Lokal Berdaya Hadir di Solo

Jumat, 22 September 2023 | 21:37 WIB

BRI Life Sosialisasikan Pola Hidup Sehat

Jumat, 22 September 2023 | 21:31 WIB

Kemendikbud Kembangkan BIPA di Mesir

Jumat, 22 September 2023 | 18:40 WIB

Menkominfo Sebut TikTok Sudah Punya Izin E-Commerce

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB
X