THR PNS Cair Awal Juni

- Rabu, 23 Mei 2018 | 11:58 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

"Hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, TNI dan Polri," ujarnya, Rabu (23/05/2018).

Secara total, THR dan gaji ke-13 yang akan masuk ke kantong PNS dan pensiunan mencapai Rp35,76 triliun. Jumlah ini sesuai dengan yang dianggarkan pemerintah. Jumlah ini memang meningkat drastis mengingat tahun ini pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 dan THR. Hal tersebut tidak berlaku pada tahun sebelumnya.

"Saya berharap tidak hanya bermanfaat pada kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri saat menyambut Idul Fitri, tapi juga ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik keseluruhan," imbuh Jokowi. (*)

Editor: ivan

Tags

Terkini

Mengenal SS1-V1, Senapan Legendaris Prajurit TNI

Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:19 WIB

53 Prajurit Kodim Biak Numfor Naik Pangkat

Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:55 WIB

Sah, Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer

Rabu, 4 Oktober 2023 | 03:35 WIB

52 Laga Piala Dunia U-17 Bakal Tersaji Secara Live

Selasa, 3 Oktober 2023 | 23:24 WIB

Prediksi BMKG Musim Hujan Dimulai Bulan November

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:34 WIB

Peluang Duet Ganjar - Prabowo Tertutup

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:06 WIB
X