JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
"Hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, TNI dan Polri," ujarnya, Rabu (23/05/2018).
Secara total, THR dan gaji ke-13 yang akan masuk ke kantong PNS dan pensiunan mencapai Rp35,76 triliun. Jumlah ini sesuai dengan yang dianggarkan pemerintah. Jumlah ini memang meningkat drastis mengingat tahun ini pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 dan THR. Hal tersebut tidak berlaku pada tahun sebelumnya.
"Saya berharap tidak hanya bermanfaat pada kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri saat menyambut Idul Fitri, tapi juga ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik keseluruhan," imbuh Jokowi. (*)