Siap-siap.. Kenaikan THR bagi PNS Bakal Diumumkan Pekan Depan

- Jumat, 18 Mei 2018 | 00:50 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pekan depan.

"Nanti diumumkan oleh Presiden, Insyaallah minggu depan presiden mengumumkan secara lengkap," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam ketrangannya, Kamis (17/5/2018).

Askolani mengatakan, Jokowi nantinya akan mengumumkan landasan aturan berupa peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian THR untuk PNS. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan THR.

"Iya nanti sekaligus diumumkan. Kalau tidak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya," jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan, penyaluran THR akan diberikan sebelum Lebaran 2018, sedangkan gaji ke 13 akan disalurkan pada Juli 2018. Hingga kini, PP mengenai hal tersebut telah sampai di Sekretariat Negara.

"PP THR dan gaji ke 13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden," jelasnya.(*)

Editor: danar

Tags

Terkini

Mengenal SS1-V1, Senapan Legendaris Prajurit TNI

Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:19 WIB

53 Prajurit Kodim Biak Numfor Naik Pangkat

Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:55 WIB

Sah, Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer

Rabu, 4 Oktober 2023 | 03:35 WIB

52 Laga Piala Dunia U-17 Bakal Tersaji Secara Live

Selasa, 3 Oktober 2023 | 23:24 WIB

Prediksi BMKG Musim Hujan Dimulai Bulan November

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:34 WIB

Peluang Duet Ganjar - Prabowo Tertutup

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:06 WIB
X