JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pekan depan.
"Nanti diumumkan oleh Presiden, Insyaallah minggu depan presiden mengumumkan secara lengkap," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam ketrangannya, Kamis (17/5/2018).
Askolani mengatakan, Jokowi nantinya akan mengumumkan landasan aturan berupa peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian THR untuk PNS. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan THR.
"Iya nanti sekaligus diumumkan. Kalau tidak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya," jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan, penyaluran THR akan diberikan sebelum Lebaran 2018, sedangkan gaji ke 13 akan disalurkan pada Juli 2018. Hingga kini, PP mengenai hal tersebut telah sampai di Sekretariat Negara.
"PP THR dan gaji ke 13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden," jelasnya.(*)