JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pada pekan ini. Di waktu yang bersamaan, para aparatur negara juga akan mendapatkan gaji pokok (gapok) gaji ke-13 pada saat pembayaran THR.
"Rencananya demikian (pencairan THR PNS minggu ini). THR dicairkan Juni ini," ucap Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, melalui keterangannya, Senin (20/06/2016) malam.
Meski enggan menyebut tanggal tepatnya pembayaran THR PNS, Luky mengatakan PNS bukan hanya akan mengantongi THR atau gaji ke-14 sebesar satu bulan gaji pokok (gapok)‎, tapi juga sebagian gaji ke-13 akan dibayarkan pada saat pemberian THR. "Sebagian gaji ke-13 cair juga di Juni, bukan hanya THR," ujar dia.
Sebelumnya pada 17 Juni 2016, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa pemerintah bakal mulai memproses pencairan THR PNS. THR merupakan pengganti kenaikan gaji bagi para aparatur negara yang ditiadakan pada tahun ini. (*)