Pembangunan Konstruksi JJLS Calon Kelok 18 di Bantul Harus Segera Dijalankan

DR M Rohmidhi Srikusma SH MH
Krjogja.com - PEMBANGUNAN konstruksi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pada lokasi calon kelok 18 yang terletak di wilayah Kabupaten Bantul harus segera dijalankan.
Hal ini penting agar tidak terkesan pemerintah main-main dalam menjalankan program pembangunan nasional dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Karena hal tersebut supaya segera bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat umum dan khususnya mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekitar sehingga sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional karena itu perencanaan pembangunan yang tepat waktu tepat guna dan tepat sasaran serta bermanfaat untuk masyarakat dapat segera terwujud.
Menilik dari berbagai aturan yang berlaku berkaitan dengan adanya warga terdampak pembangunan JJLS tersebut tidak ada alasan serta dasar untuk warga terdampak, tidak memberikan dukungan penuh baik secara lisan ataupun tulisan jika dibutuhkan terhadap pelaksanaan program pembangunan yang segera dilakukan oleh pemerintah.
Sebenarnya peran perangkat kalurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam proses pembangunan sehingga bisa meminimalisir adanya gejolak dan kurang pemahaman yang bisa menimbulkan 'missed' komunikasi sehingga dapat terkesan menghambat proses pembangunan yang dimaksud.
Jadi tidak perlu adanya khawatiran terhadap program yang sudah waktunya pelaksanaan untuk digarap dalam waktu dekat ini, karena kami sangat meyakini bahwa pemerintah tidak mungkin akan merugikan masyarakat.
Justru sebaliknya program pemerintah dipastikan berupaya untuk bagaimana caranya dengan program tersebut itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, apa lagi Tiem Gugus Tugas Reforma Agraria yang dipimpin langsung oleh Gubernur DIY dalam hal ini Sultan HB X.
Bahwa yang perlu dipahami oleh warga masyarakat terdampak, pemerintah sebagai garda depan dalam hal ini lurah, camat, bupati dan gubernur akan berusaha terus agar warga terdampak diperjuangkan hak-haknya.
Oleh karenanya jangan sampai warga berpersepsi terhadap dianggap pemerintah tinggal diam atau meninggalkannya, sehingga jangan sampai juga masyarakat terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat menghambat program tersebut.
Karena bisa berimbas ke ranah pidana dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan sebagimana pernah disampaikan oleh mantan Kajati DIY Tony T Spontana SH M Hum pada saat saat pembangunan Bandara Kulonprogo.
Persoalan ganti rugi ttidak harus berwujud uang, syukur-syukur itu bisa sebagaimana apa yang diminta warga terdampak.
Namun jika sekalipun dalam progam ini tidak ada pengganti berupa uang, pastinya pemerintah akan memberikan dalam bentuk lain dan itu saya pastikan nilainya akan lebih bermanfaat untuk jangka panjang secara berkelanjutan.
Sultan dengan kepiawaiannya dalam memimpim akan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat DIY yang selama ini memang terbukti dalam kepemimpinannya tidak sekedar menggunakan norma tetapi juga rasa sebagai landasannya.
Sehingga pesan penting terhadap seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada, harus memahami bahwa asas dalam penyelesaian berkaitan dengan tanah adalah musyawarah dan hak milik sekalipun tidak bisa kita miliki secara mutlak, serta hak-ahak atas tanah adalah memiliki fungsi sosial sehingga ketika tanah akan digunakan untuk pembangunan kepentingan umun itu warga wajib memberikan sebagai mana undang undang yang berlaku.
Jangan sampai ada dan terjadi kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum. Apa lagi kepentingan nasional.
Penulis :
DR M Rohmidhi Srikusma SH MH
Ahli, Praktisi, Akademisi hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federal Advokat Republik Indonesia (DPD Ferari) DIY.
BERITA TERKAIT
Lisa Loring 'The Addams Family' Tutup Usia, Putrinya Memegang Tangannya
Penerapan GCG Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3 Asean Corporate Governance Scored Card
Hadapi Tantangan Era Elektrifikasi, Toyota Indonesia Akselerasi Kompetensi SDM Vokasi
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan