Politik Angkringan

- Selasa, 22 Agustus 2017 | 12:32 WIB

TAHAPAN verifikasi partai politik dimulai paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 176, September /Oktober 2017). Verifikasi partai politik oleh penyelenggara Pemilu akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu pasal 177. Verifikasi partai politik meliputi dua kategori, yakni : (1) verifikasi administrasi dan (2) verifikasi faktual.

Verifikasi administrasi meliputi pengecekan dokumen-dokumen keabsahan pendirian parpol, kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan 30 %, rekening parpol, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Adapun verifikasi faktual dilakukan dengan pengecekan data ke lapangan terhadap bukti-bukti keanggotaan parpol yang meliputi paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 jumlah penduduk di Kabupaten/Kota. Penyelenggara Pemilu diberi waktu memverifikasi parpol selama 6 bulan (September 2017- Februari 2018).

Memperhatikan nalar pembuat UndangUndang Pemilu tentang verifikasi parpol tersebut, tampaknya verifikasi parpol hanya dilakukan secara artifisial belaka (administrasi), tidak menyentuh kualitas parpol (kelembagaan) dan para pengurusnya. Sehingga muncul pertanyaan dalam masyarakat : "Mengapa parpol (kelembagaan) dan kader-kadernya kurang berkualitas dan berintegritas?"

Secara esensial partai politik (kelembagaan), menurut Sigmund Neumann (1956) dalam Modern Political Parties - parpol adalah organize the chaotic public will. Artinya esensi pembentukan parpol ialah dalam rangka mengelola 'kesemrawutan' kehendak publik yang beragam. Hal ini juga dipertegas oleh Sartori dalam Parties and Party Systems (1984) bahwa secara substansial pembentukan partai politik ialah dalam rangka mewujudkan bonum commune (mensejahterakan rakyat lahir dan batin). Jadi esensi pendirian partai politik ialah sebagai agregator kepentingan dan pengemban amanah mensejahterakan rakyat lahir dan batin.

Namun dalam realitanya peran parpol sebagai pengemban amanah rakyat sering kurang sinkron dengan kepentingan masyarakat. Karena itu sudah selayaknya masyarakat sebagai pemilik kedaulatan melakukan verifikasi parpol secara substantif- agar kualitas parpol dan kader-kadernya berkualitas dan amanah. Menurut saya, untuk memverifikasi kualitas parpol dan kader-kadernya diperlukan minimal ada 3 parameter yang saya analogikan dengan angkringan, sebagai berikut :

Pertama, verifikasi gizi dan kekenyangan. Tidak semua makanan yang bergizi mengenyangkan atau sebaliknya, tidak semua makanan yang mengenyangkan bergizi. Namun kita tahu bahwa angkringan sudah menjadi ikon makanan yang merakyat di Yogyakarta. Analogi ini menjelaskan bahwa dalam konteks verifikasi parpol perlu dicek apakah program konkret parpol sudah "bergizi dan mengenyangkan" masyarakat (?).

Untuk memverifikasi kualitas parpol diperlukan pembuktikan dalam masyarakat dalam hal pengentasan kemiskinan, kelaparan, penyediaan lapangan kerja, perumahan, pendidikan masyarakat dan peduli lingkungan. Minimal dibutuhkan rekam jejak parpol dan kaderkadernya berkarya nyata dalam masyarakat selama 3 tahun terakhir.

Kedua, verifikasi tempat angkringan. Karena tempat angkringan yang sederhana, hal ini menimbulkan kesan angkringan kurang berkelas. Memang segmen pembeli angkringan ialah masyarakat bawah atau mahasiswa. Harga makanan di angkringan pun murah dan terjangkau kantung mahasiswa. Namun tampaknya ada tren di Yogyakarta, yang mencitrakan angkringan bergaya hotel berbintang, agar menarik kelas menengah atau atas. Analogi ini menjelaskan tentang kelembagaan parpol - kalau parpol dikelola secara profesional dan modern, maka akan menarik simpati semua elemen masyarakat. Hal ini juga mengindikasikan bahwa parpol itu bukan faksi yang terpisah dari seluruh masyarakat. Parpol adalah bagian dari masyarakat, karena dia dilahirkan, dibesarkan dan mendapat mandat darinya. Karena itu melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk memverifikasi kualitas parpol dan kader-kadernya adalah keniscayaan.

Halaman:

Editor: ivan

Tags

Terkini

Aksi Korporasi

Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB

Lansia dan Bonus Demografi Kedua di Indonesia

Kamis, 14 September 2023 | 08:51 WIB

Peningkatan Rasio Pajak

Selasa, 12 September 2023 | 22:30 WIB

Nasib UMKM di era Revolusi Industri 4.0

Selasa, 12 September 2023 | 14:20 WIB

Agile Leadership untuk Membangun Ketangkasan Organisasi

Senin, 11 September 2023 | 18:40 WIB

Digipay Satu, Solusi Digitalisasi Belanja Pemerintah

Senin, 11 September 2023 | 16:24 WIB

Azan Toleran Cermin Masyarakat Temanggung Moderat

Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:45 WIB

Harga BBM

Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:30 WIB

Politisasi Kemiskinan

Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:37 WIB

Pengelolaan DHE

Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:50 WIB

Ekonomi Sirkular

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 08:10 WIB
X