Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Berikan Instentif Bagi Produsen Mobil Hybrid

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 10:35 WIB
 PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan all-new Suzuki Ertiga Hybrid Cruise di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.  ((Septian/Liputan6.com))
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan all-new Suzuki Ertiga Hybrid Cruise di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. ((Septian/Liputan6.com))

 


Krjogja.com Jakarta - Pemerintah telah resmi memberikan stimulus terkait perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Terbaru, untuk mobil hybrid juga resmi mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Merek Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) sebesar 3 persen.

Dijelaskan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk sektor kendaraan hybrid ini, produsen diminta untuk segera mendaftarkan mobil-mobil hybridnya yang ada di Indonesia.

"Ini saya minta, produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari 2025, sudah bisa menikmati insentif," jelas Agus, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang disiarkan melalui Youtube, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2025 Dengan Kulit Wajah Sehat dan Glowing dengan MSGLOW Beauty

Dijelaskan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk sektor kendaraan hybrid ini, produsen diminta untuk segera mendaftarkan mobil-mobil hybridnya yang ada di Indonesia."Ini saya minta, produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari 2025, sudah bisa menikmati insentif," jelas Agus, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang disiarkan melalui Youtube, Senin (16/12/2024).

Lanjut Agus, program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomo 36 Tahun 2021. Termasuk, untuk kendaraan hybrid yang sudah ada di dalam aturan ersebut."Termasuk hybrid di dalamnya, ada TKDN yang harus jadi kriteria dari peserta," tegas Agus.

Baca Juga: Menteri PPPA: Sambut Hari Ibu ke-96 Usung 3 Program Terbaru

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan menjelaskan, untuk mobil hybrid juga sah mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Merek Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP).

"Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU masih diberikan. Kemudian juga yang terbaru PPNBM DPT untuk kendaraan bermotor hybrid, ppn untuk hybrid pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," ujar Airlangga.

Baca Juga: Maksimalkan Sisa Cuti, Cek Destinasi Seru di Liburan Natal dan Tahun Baru

Sedangkan untuk insentif lainnya, yang mencakup kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Pemerintah tetap melanjutkan pemberian insentif, untuk kendaraan roda empat berbasis baterai, baik yang diproduksi secara lokal maupun impor.

"Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD," tukas Airlangga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Mobil Listrik Bekas yang Harganya Sudah Murah

Jumat, 28 November 2025 | 16:17 WIB
X