Krjogja.com Yogya - Pemerintah massif menggeber berbagai kebijakan fiskal maupun subsidi kendaraan listrik sejak 8 tahun lalu hingga saat ini. Namun kebijakan -kebijakan tersebut cenderung lebih menguntungkan produsen ketimbang konsumen dan berpotensi menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar belaka bagi kendaraan listrik produsen asing.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pada pembukaan The 31th Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 pada 15 Februari 2024 lalu, Presiden Jokowi mengatakan Pemerintah mendukung penuh pengembangan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) di tanah air.
" Jokowi bahkan optimis kendaraan listrik Indonesia akan mampu bersaing di pasar global. Untuk merealisasikan dukungan tersebut, Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan berbagai kebijakan secara masif untuk menggeber kendaran listrik di Indonesia sejak 2017,"“' tuturnya.
Sepanjang 2023, Fahmy mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memperkuat upaya transformasi dari penggunaan kendaraan bermotor berbasis fosil menuju penggunaan kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan. Pada 20 Maret 2023, Pemerintah mengeluarkan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa insentif fiskal.
"Insentif fiskal antara lain tax holiday selama 20 tahun untuk memperkuat ekosistem industri KBLBB.dan super deduction hingga 300% untuk R&D,. Kemudian pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan pabrik kendaraan listrik, dan membebaskan bea masuk Completely Knock Down (CKD) menjadi 0%.," papar Fahmy.
Tidak hanya insentif fiscal, Pemerintah juga memberikan subsidi Rp. 10 juta untuk pembelian sepeda motor listrik dan Rp100 juta untuk pembelian mobil listrik. Tampaknya kebijakan masif tersebut tidak mampu mendorong konsumen migrasi dari kendaraan energi fosil ke kendaraan listrik. Jumlah kendaraan listrik hingga akhir 2023 masih sekitar 108.000 unit, masih jauh dari target.
"Pada awal 2024, PT PLN (Persero) memang sudah membangun 1.124 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), 1.839 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan 9.558 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, tetap saja ketersediaan SPKLU, SPBKLU, dan SPLU belum mampu menggeber peningkatan jumlah kendaraan listrik di Indonesia ," pungkasnya. (Ira)