Ciptakan Ekosistem Kendaraan Listrik, Butuh Dukungan Pelaku Industri

user
Tomi Sujatmiko 20 Oktober 2022, 22:30 WIB
untitled

Percepatan di Daerah

Sebelumnya, Menhub juga mendorong instansi Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik. Ini setelah kehadiran Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Budi berharap Inpres ini ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga Pemda.

"Sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah kongkrit dan strategis untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansi masing-masing," ucap Budi.

Tiga hal yang perlu dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Adalah membuat baterai berkualitas, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya ekonomis dan berkualitas.

Untuk mencapai hal tersebut, Menhub berharap kolaborasi antara Kementerian/Lembaga, universitas, BUMN serta dukungan sektor industri dalam negeri.

Kemenhub sendiri mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) yang terbit.

Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit roda dua diomana 109 unit di antaranya adalah kendaraan roda dua hasil konversi, 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus dan enam unit mobil barang.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB. Ini sudah ditetapkan sejak 2021 sampai 2030.(*)

HALAMAN

Kredit

Bagikan