• Rabu, 27 September 2023

Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Tak Dikenai Pajak

- Kamis, 1 Juni 2023 | 00:08 WIB
Narasumber dari Disperakim Jateng bersama Dinperkim Kabupaten Demak saat memberikan materi teknis pelaksanaan bantuan sosial rehabilitasi rumah bagi korban bencana di desa Brambang Karangawen.
Narasumber dari Disperakim Jateng bersama Dinperkim Kabupaten Demak saat memberikan materi teknis pelaksanaan bantuan sosial rehabilitasi rumah bagi korban bencana di desa Brambang Karangawen.

Krjogja.com - DEMAK - Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana tidak dikenai pajak. Bahkan jika ada pihak-pihak yang menarik pajak atau biaya tambahan lain saat pelaksanaan program bantuan sosial dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah itu, dipersilahkan melapor ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak, sebagai pendamping penerima bantuan di wilayah Kabupaten Demak.


Saat Bimbingan Teknis Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Desa Brambang Kecamatan Karangawen, Subkoordinator Penyediaan dan Pelaksanaan Perumahan di Dinperkim Kabupaten Demak Parsudi ST menyampaikan, Bantuan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana dari Disperakim Jateng senilai Rp 12.000.000. Ditambah anggaran padat karya Rp 1.800.000 untuk biaya tenaga tukang.


"Semua bantuan tersebut tidak ada pajaknya. Jadi jika ada oknum yang meminta tarikan untuk pajak mohon dapat dilaporkan kepada kami. Karena Dinperkim Demak, dan Disperakim Provinsi Jateng tidak akan menarik sepersen pun dari warga," ujarnya.


Bahkan warga calon penerima bantuan juga diimbau agar bantuan dari Pemprov Jateng itu dilaksanakan sebaik-baiknya, sesuai arahan Tim Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana dari Disperakim. Alasannya, jika penerima bantuan dari Desa Brambang nantinya tidak melaksanakan dengan baik, berpotensi seluruh desa terkena imbasnya.


"Yakni bisa kemungkinan tidak lagi dilirik oleh Disperakim Provinsi Jateng. Jadi bantuan rehabilitasi rumah korban bencana ini mohon untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) akan dibantu oleh tim pendamping dari pemerintah desa, Dinperkim Demak dan Disperakim Jateng," imbuh Parsudi.


Ada kegiatan bimtek bagi 16 calon penerima bantuan rehabilitasi rumah yang dihadiri pula oleh perangkat Desa Brambang itu disampaikan pula teknis pelaksanaan oleh Disperakim Jateng. Dilanjutkan tanya jawab dan penandatangan kesanggupan swadaya, serta kesanggupan menjalankan bantuan sesuai ketentuan yang ditetapkan.


Di sisi lain Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak H Amir Mahmud SSos MT didampingi Kabid Perumahan Rondiyah SE MM MSi menuturkan, sehubungan letak geografis Kabupaten Demak yang berada di kawasan hilir sungai-sungai besar dan pesisir pantai utara (pantura) menjadikannya rawan bencana. Maka adanya bantuan rehabilitasi rumah bagi korban bencana dari Pemerintah Provinsi Jateng sangat membantu masyarakat terdampak bencana. Diharapkan para calon penerima bantuan dapat memanfaatkan sekaligus merawatnya sebaik mungkin. * (Hum Dinperkim/ssj)

Editor: Danar W

Tags

Terkini

Berdayakan SBH dalam Pencegahan Stunting

Rabu, 27 September 2023 | 20:15 WIB

Cegah PTM Puskesmas Wonosalam I Giatkan Posbindu

Rabu, 27 September 2023 | 19:45 WIB

Dilarang Ikut Ujian, Siswa Madrasah Bacok Guru di Demak

Selasa, 26 September 2023 | 22:45 WIB

Aksi Bergizi Bikin Glowing

Rabu, 20 September 2023 | 19:45 WIB

Cetak Generasi Berkualitas dengan BIAS

Selasa, 19 September 2023 | 08:10 WIB

Warga Bersyukur, Jalan Desa Getas Wonosalam Dibeton

Selasa, 12 September 2023 | 23:50 WIB

Drainase Perum Wijaya Kusuma untuk Kendalikan Erosi

Selasa, 12 September 2023 | 23:10 WIB
X