Tak Semua Guru Honorer Bisa Nikmati Gaji dari BOS

user
ivan 18 Februari 2020, 17:57 WIB
untitled

YOGYA, KRJOGJA.com - Walau kini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat depergunakan untuk menggaji guru honorer, namun tak semua pengajar dapat menikmatinya. Hanya guru honorer rekrutan sebelum tahun 2020 saja yang bisa digaji dengan menggunakan dana tersebut. Selain itu besaran maksimal penggunaan dana BOS untuk menggaji guru honorer juga mengalami kanaikan, dari semula hanya 20 persen saja kini meningkat jadi 50 persen

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ade Erlangga Masdiana mengatakan jika guru honorer direkrut pada tahun 2020 maka ia tak bisa digaji dengan menggunakan BOS. Sekolah masih bisa menggaji guru honorer dari dana tersebut setidaknya yang direkrut pada 31 Desember 2019.

"Yang dimaksud guru honorer yakni guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah bisa menggaji guru honorer tersebut menggunakan dana BOS," jelas Ade Erlangga Masdiana di Yogya, Selasa.(18/02/2020).

Ia menambahkan, syarat lain yang wajib dipenuhi yakni guru harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Syarat tersebut diterapkan agar tak ada penyimpangan dalam penggunaan dana, pasalnya BOS juga harus digunakan untuk dana operasional sekolah.

Ade Erlangga Masdiana menambahkan, BOS tahun ini penyalurannya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30 persen dilakukan bulan Januari, tahap dua 40 persen pada April dan tahap tiga 30 persen pada September mendatang.

Dalam pecairan BOS tiap tahapnya, sekolah diwajibkan membuat laporan penggunaan dana tersebut pada periode sebelumnya. Jika laporan dibuat tidak lengkap atau terlambat maka dana periode tersebut tak dapat diterima dan bisa mengajukan lagi pada periode berikutnya.

"Pihak sekolah juga harus membuat laporan yang lengkap tentang penggunaan dana BOS. Jadi laporan memang harus benar-benar akuntabel," pungkasnya. (*)

Kredit

Bagikan