Perangkat Desa Dituntut Punya Kapasitas Menyelesaikan Sengketa Tanah

user
agung 07 Februari 2020, 22:02 WIB
untitled

MAGELANG, KRJOGJA.com - Sebanyak 30 orang perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Wates, Dukun Magelang mengikuti pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Tim Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta belum lama ini.

Dosen Fakultas Hukum UMY selaku inisiator, Sunarno SH MHum PhD mengatakan program ini menyasar perangkat desa, terutama kapasistas mereka untuk menyelesaikan dan mengantisipasi sengketa tanah.

Kegiatan ini dilakukan dalam 4 tahap, sarasehan membangun kapasitas perangkat desa dalam menyelesaikan sengketa tanah, melakukan pelatihan dan pengembangan ketrampilan mediasi aparat dalam menyelesaikan sengketa tanah, melakukan simulasi penyelesaian sengketa tanah, dan membentuk kelompok kerja resolusi sengketa tanah.

Kepala Urusan Kesejahteraan Desa Wates Winarno mengatakan perangkat desa sangat antusias dengan pelatihan yang diberikan. Hal ini karena sesuai dengan persoalan yang banyak dihadapi perangkat desa.

Bahkan Kepala Desa Wates Sutarno, langsung menyetujui untuk segera dibuat Kelompok Kerja (Pokja) penyelesaian sengketa tanah dan kantor desa setempat.

"Peran perangkat desa Wates semakin hari semakin dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah yg terjadi di masyarakat," kata Sutarno. Kegiatan PPDM ini merupakan bagian dari program   Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY. (*)

Kredit

Bagikan