Harga Melambung Tinggi, Pemerintah Harus Intervensi Harga Tanah

user
tomi 13 Oktober 2017, 15:06 WIB
untitled

SLEMAN, KRJOGJA.com - Beberapa waktu terakhir, muncul fenomena melambungnya harga tanah lantaran beralih menjadi barang komoditas. Alhasil, masyarakat miskin terpaksa tergeser jauh hingga harus tinggal di lokasi tak seharusnya seperti bantaran sungai atau pinggiran rel kereta api.

Pakar Hukum Agraria UGM Prof. Dr. Nur Hasan Ismail mengkritisi fenomena Talkshow Reforma Agraria, Mewujudkan Wacana Menjadi Aksi Nyata yang berlangsung di Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM Jumat (13/10/2017). Prof Nur menilai, kurangnya intervensi negara menjadi penyebab utama melambungnya harga tanah yang berimbas kepemilikan hanya ada di pemilik modal saja.

“Saat ini ketimpangan di perkotaan memprihatinkan, orang akhirnya hidup di pinggir sungai atau rel kereta api karena tidak memiliki tanah. Harga tanah tidak bisa dikontrol, seolah negara tidak bisa dikontrol, padahal negara paling liberal sekalipun harga tanah tetap bisa dikontrol,” ungkapnya.

Selain tidak adanya intervensi negara, menurut Prof Nur, tingkat edukasi masyarakat tentang aturan penjualan tanah dalam berupa hak guna bangunan masih sangat rendah. Padahal menurutnya tanah tidak harus dijual kepada pemilik modal atau pengusaha, namun bisa dalam bentuk hak guna bangunan agar si pemilik tanah tidak kehilangan hak atas tanah.

“Itu yang tidak dipahami oleh masyrakat kita dan pemerintah sudah lupa pada ketentuan tersebut. Padahal sangat mungkin menyewakan tanah dalam bentuk hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah misalnya menyewakan 20 tahun, ada sama-sama keuntungan baik pemilik maupun pemodal,” ungkapnya lagi.

Prof Nur pun mengharapkan agar pemerintah pusat dan daerah sungguh-sungguh memperhatikan fenomena tidak melambungnya harga tanah. Di sisi lain, perlu juga meningkatkan edukasi pada masyarakat untuk tidak secara gampang menjual tanahnya pada pemilik modal. (Fxh)

Kredit

Bagikan