Sah.., Presiden Terbitkan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

user
tomi 06 September 2017, 22:40 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Setelah lama dibicarakan, akhirnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebagai upaya menanamkan nilai-nilai luhur kebangsaan.

"Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dalam peresmian Perpres tersebut, Jokowi mengundang berbagai elemen masyarakat untuk membahas bersama penyusunan peraturan tersebut. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia serta sejumlah ormas Islam seperti PBNU, PP Muhammadiyah, Perti, serta Al Irsyad.

Dengan terbentuknya Perpres tersebut, Jokowi berharap implementasi pendidikan karakter di lembaga pendidikan dapat segera diterapkan.

"Ini memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, walikota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, baik di sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada disitu," tegas Presiden.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa Perpres tersebut komprehensif. Sebab, di dalamnya telah menampung beberapa masukan dari ormas Islam.

"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan," tandas Jokowi. (*)

Kredit

Bagikan