Kemenag Moratorium Status IAIN Menjadi UIN

user
tomi 10 Juli 2017, 09:18 WIB
untitled

SOLO, KRJOGJA.com - Kementerian Agama RI melakukan moratorium perobahan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Sekarang ini sudah dianggap cukup adanya alih status transformasi dari IAIN ke UIN karena sudah ada 17 UIN.

"Kebanyakan tetap berstatus IAIN sebagai perguruan tinggi mumpuni yang mengkaji ilmu-ilmu agama," jelas Prof Dr Nizar Ali, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI di Solo, Jumat (07/7).

Alih status Idari AIN ke UIN dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Kalau sudah terpenuhi tak dilakukan lagi. Sekarang ini sudah dianggap cukup. Itulah sudah moratorium. Setidaknya sampai 2019 tidak akan ada berubahan satus. "Kalau setelah pilpres butuh lagi akan dilakukan lagi," tutur Prof Nizar Ali.

Sementara ini komposisinya dari 57 perguruan tinggi 17 berstatus UIN, kemudian 32 IAIN lainnya STAIN. UIN bisa mengintegrasikan antara ilmu umum dan ilmu agama. Sedang IAIN dan STAIN lebih fous mengembangkan ilmu keislaman. Dan mayoritas masih sebagai pendidikan tinggi yang mengembangkan ilmu keislaman.

Ptof Nizar Ali menambahkan untuk menjaga komposisi mahasiswa ada regulasi kontrol dari sisi perimbangan mahasiswa. Sementara antara Menristekdikti dan Kemenag juga ada kesepakatan jumlah program studi dengan komposisi 40 persen umum : 60 ilmu agama. Tidak boleh program studi ilmu umum melebehi ilmu agama. (Qom)

Kredit

Bagikan