Soal Rektor Dipilih Presiden, Ini Respons Menristek Dikti

user
danar 06 Juni 2017, 15:00 WIB
untitled

JAKARTA,KRJOGJA.com - Menristek Dikti M Nasir akhirnya angka bicara soal wacana rektor kembali ditunjuk oleh presiden seperti yang diusulkan Mendagri.

Dia mengatakan, terkait pengangkatan rektor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Dalam aturan tersebut, tidak ada kata presiden.

"Itu semua Peraturan Menteri kan sudah jelas. Bukan Pak presiden. Itu kan Mendagri yang cerita itu," ucap Nasir, Selasa (6/6/2017).

Menurut dia, jelas presiden menugaskan Menristek Dikti dalam memilih rektor. Bahkan sudah sangat jelas diaturnya.

Diatur dengan baik dan sesuai prosedur dan perundang-undangan. Dalam hal ini harus untuk Indonesia," tegas Nasir.

Soal Presiden memberikan rekomendasi, Nasir dengan tegas membantahnya. "Tidak ada itu," pungkas Nasir.(*)

Kredit

Bagikan