Menristekdikti Minta FH Atur Pendidikan Profesi

user
tomi 08 Oktober 2016, 11:59 WIB
untitled

SEMARANG (KRjogja.com)-  Menristekdikti Prof Mohamad Nasir meminta agar para dekan Fakultas Hukum (FH) se-Indonesia bekerjasama membuat pedoman atau aturan untuk terlaksananya pendidikan profesi di FH Indonesia. Pendidikan notaris selama ini sudah berjalan baik karena dukungan organisasi profesi (Ikatan Notaris Indonesia) maka profesi di bidang hukum lainnya (misalnya pengacara atau advokat dan lain-lain) harus bisa pula berjalan baik.

 

Hal tersebut disampaikan Menristekdikti saat membuka pertemuan Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum (BKS FH) yang diselenggarakan FH Undip di Semarang, Sabtu (08/10/2016). Acara BKS Dekan FH se-Indonesia diisi pula dengan pemilihan (lewat pemungutan suara) Ketua BKS Dekan 2016-2019 yang dimenangkan Dekan FH Undip Prof Benny Irianto dengan suara 25  menyisihkan calon lainnya Prof Dr Farida (Dekan FH Unhas) dengan 17 suara. Prof Benny menggantikan Prof Runtung Sitepu (Rektor Universitas Sumatra Utara) yang selesai masa jabatannya.

 

“Di organisasi profesi pengacara atau advokat misalnya, ada Peradi dan Ikatan Advokat Indonesia dan lain-lain. Sehingga perlu dibahas mendalam organisasi profesi mana (atau semua organisasi profesi diikutkan bersama atau bagaimana pihak FH yang tahu) yang menjadi partner FH untuk melakukan membuat pedoman pendidikan profesi, melakukan ujian profesi dan aturan lain terkait profesi pengacara” ujar Prof Nasir.

 

Lebih lanjut Prof Nasir meminta Dekan FH se-Indonesia dalam merancang pendidikan profesi bidang-bidang profesi dari mahasiswa FH, mereka meniru Fakultas Kedokteran dalam kaitannya dengan pendidikan profesi dokter lewat Ikatan Dokter Indonesia serta profesi notaris Fakultas Hukum dengan Ikatan Notaris Indonesia yang selama ini terbukti berjalan dengan baik. (Sgi)

Kredit

Bagikan