Lewat Perpres, Kredit Pendidikan Dimatangkan

user
tomi 31 Desember 2018, 22:13 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com -  Pemerintah akan mematangkan kebijakan student loan melalui peraturan presiden. Pembahasannya mengenai skema pembiayaan dan bunga 0%.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir menyampaikan, sampai saat ini program kredit pendidikan (student loan) masih menunggu turunnya peraturan presiden. Pembahasannya juga terkait dengan amanat UU Pendidikan Tinggi Nomor 12/ 2017 yang mengatur adanya kredit pendidikan dengan bunga 0%. “Makanya kami belum bisa (menjelaskan). Nanti (di) perpres apakah 0% nanti di tanggung oleh pemerintah semua (atau tidak),” katanya di Kantor Kemenristek Dikti

Mantan Rektor Undip itu menjelaskan, sampai saat ini sikap Kemenristek Dikti mengenai kredit pendidikan tinggi ini hanyalah menjembatani antara mahasiswa yang berminat mengambil kredit, perguruan tinggi, dan perbankan. Sifatnya pun tidak memaksa atau opsional. Guru besar bidang akuntansi ini menuturkan bahwa sudah ada beberapa perbankan yang bekerja sama dengan kampus untuk memberikan kredit. Selain itu, menurutnya, meski bunganya masih komersial, nilainya masih lebih rendah daripada bunga komersial. Sementara itu disrupsi teknologi tidak dapat dimungkiri mulai merambah ke perguruan tinggi dengan semakin tingginya minat kuliah online.

BFI Finance pun menangkap kesempatan ini dengan menawarkan program cicilan kuliah online. Business Development Head BFI Finance Yefta Bramiana mengatakan, BFI bekerja sama dengan perusahaan teknologi yang fokus pada e-learning perguruan tinggi, yaitu PT Haruka Evolusi Digital Utama (HarukaEDU). Dia menjelaskan, kemitraan itu bertujuan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi. Program yang berhasil di wujudkan ialah pembiayaan cicilan kuliah blended learning di platform Pintaria yang dikembangkan HarukaEDU. (*)

Kredit

Bagikan