Multiakad untuk Memenuhi Kebutuhan Pasar

Jaih Mubarok dan KH Achmad Chalwani Nawawi berfoto bersama vivitas akademika STAIAN. (Foto: Gunarwan)
PURWOREJO, KRJOGJA.com - Multiakad dibuat karena untuk memenuhi kebutuhan pasar, industri dan nasabah, diantaranya untuk meminimalisir risiko, memperbesar keuntungan dan lainnya, sehingga multiakad didesain menjadi satu paket akad yang memiliki tahapan-tahapan dan bagian-bagian akad.
“Multiakad termasuk akad mustahdatsah/akad ghairi musammah yaitu akad kontemporer yang belum ada dan belum dijelaskan dalam kitab-kitab turats. Multiakad dibuat karena untuk memenuhi kebutuhan pasar,” kata Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) – Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat Prof Dr Jaih Mubarok, Selasa (25/9/2018).
Dalam stadium general Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi (STAIAN) Kabupaten Purworejo, Jaih Mubarok yang juga guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan terkait kajian fiqih terhadap teori multiakad atau hybrid contract.
Dalam kegiatan yang dihadiri Pengasuh Pondok Pesantren (PP An-Nawawi KH Achmad Chalwani Nawawi dan segenap civitas akademika STAIAN Purworejo ini Jaih Mubarok memaparkan, bahwa dalam kajian itu menjadi sangat menarik karena transaksi kontemporer membutuhkannya namun terdapat sejumlah hadits yang melarang praktik tersebut.
“Teori build, operate dan transfer (BOT), leasing (sewa beli) dan sindikasi merupakan contoh dari sekian banyak multiakad kontemporer. Karenanya dalam kajian ilmu kontrak muamalah maliyah pun dikenalkan sejumlah teori akad kontemporer yang komplek,” jelasnya.(Nar)
BERITA TERKAIT
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Peserta ICTOH Melihat Area Alih Tanam
Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, Ini Pesan Akademisi
Kejurnas '2nd Magelang Championship 2023' Diikuti 1.400 Atlet dari Banyak Daerah