Multiakad untuk Memenuhi Kebutuhan Pasar

user
danar 25 September 2018, 15:21 WIB
untitled

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Multiakad dibuat karena untuk memenuhi kebutuhan pasar, industri dan nasabah, diantaranya untuk meminimalisir risiko, memperbesar keuntungan dan lainnya, sehingga multiakad didesain menjadi satu paket akad yang memiliki tahapan-tahapan dan bagian-bagian akad.

“Multiakad termasuk akad mustahdatsah/akad ghairi musammah yaitu akad kontemporer yang belum ada dan belum dijelaskan dalam kitab-kitab turats. Multiakad dibuat karena untuk memenuhi kebutuhan pasar,”  kata Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) – Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat Prof Dr Jaih Mubarok, Selasa (25/9/2018).

Dalam stadium general Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi (STAIAN) Kabupaten Purworejo, Jaih Mubarok yang juga guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan terkait kajian fiqih terhadap teori multiakad atau hybrid contract.

Dalam kegiatan yang dihadiri Pengasuh Pondok Pesantren (PP An-Nawawi KH Achmad Chalwani Nawawi dan segenap civitas akademika STAIAN Purworejo ini Jaih Mubarok memaparkan, bahwa dalam kajian itu menjadi sangat menarik karena transaksi kontemporer membutuhkannya namun terdapat sejumlah hadits yang melarang praktik tersebut.

“Teori build, operate dan transfer (BOT), leasing (sewa beli) dan sindikasi merupakan contoh dari sekian banyak multiakad kontemporer. Karenanya dalam kajian ilmu kontrak muamalah maliyah pun dikenalkan sejumlah teori akad kontemporer yang komplek,” jelasnya.(Nar)

Kredit

Bagikan