BSNP Tak Paksa Pesantren Ikuti Standar Nasional Pendidikan

user
tomi 16 Desember 2019, 20:31 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak memaksa pesantren mengikuti Standar  Nasional Pendidikan (SNP) yang rumuskannya. 


"Jika diatur, fleksibiltas pesantren hilang," ujar Hamid Muhammad, Anggota BSNP,di Jakarta kemarin.

Tentang implementasi SNP dalam Pendidikan Diniyyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).

Sebagaimana diketahui, setelah UU Nomor 18 Tahun 2019  tentang Pesantren, Kementerian Agama sedang melakukan redefinisi pesantren dalam tiga fungsi: fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Dalam fungsi pendidikan, pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyyah formal dan pendidikan diniyyah non-formal (pendidikan keagamaan).

Saat ini, pendidikan diniyyah formal terdiri dari PDF dan SPM Wustho/Ulya setingkat MTs/MA atau SMP/SMA. Jumlahnya PDF  mencapai 92 lembaga dengan 11 ribu santri  dan SPM sebanyak 116  lembaga dengan 48 ribu santri. Ijazah kedua lembaga ini memiliki civil effect setara sekolah/madrasah.

Akan tetapi, penyelenggaraan PDF/SPM mempunyai perbedaan dengan sistem madrasah apalagi sekolah, maka kurang cermat jika mengacu pada standar nasional ini.

Dikatakan Hamid, yang sebelumnya Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas, bahwa peraturan  PDF/SPM sebaiknya tidak mengacu secara utuh pada SNP untuk menjaga kekhususan pesantren.

 Tetapi jika SNP menjadi acuan dalam penyelenggaraan PDF/SPM dipersilakan untuk dipertimbangkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa standarisasi pendidikan sangat penting. BSNP diminta untuk berjalan bersama dalam mengawal keberhasilan Pendidikan Nasional.

Sementara Ketua BSNP Dr Abdul Mu'ti MEd mengatakan bahwa SNP merupakan standar dan katalisator Pendidikan Nasional dalam rangka menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.(ati)

Kredit

Bagikan