Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Jawab Keresahan Peneliti

user
tomi 18 April 2018, 16:22 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dorong penelitian harus berbasis pada output melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini merupakan sebuah terobosan besar dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya bagi dunia penelitian yang ada di lembaga penelitian kementerian/lembaga dan perguruan tinggi. Hal ini disampaikan di acara Konferensi Pers Sosialisasi Pengadaan Penelitian Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Gedung 2 BPPT, Jakarta ,Selasa (17/04).

"Salah satu terobosan penting dalam peraturan ini adalah agar pelaksanan penelitian yang selama ini selalu berbasis pada aktifitas saja, saat ini dan kedepannya dapat berorientasi pada output nya juga, sehingga riset tidak hanya selesai disitu saja,” ucap Nasir.

Menristekdikti mengatakan bahwa penelitian terkadang memerlukan waktu yang cukup panjang, bahkan hingga bertahun-tahun, maka jaminan keberlanjutan penelitian juga menjadi ‘pre-requisit’ yang harus diberikan kepada para peneliti, agar mereka mampu berkarya lebih baik dan berkualitas.


“Selama ini penelitian yang multi tahun tidak ada jaminan ketersediaan penganggarannya dan jika ingin kontrak multi tahun maka harus dengan mekanisme tertentu yang cukup rumit dan panjang, dengan dikeluarkannya Perpres 16 ini yang secara tegas menyatakan bahwa penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian melebihi 1 (satu) Tahun Anggaran diharapkan mampu menjawab keresahan peneliti  selama ini,” tambah Nasir.

Selain itu Nasir juga menyampaikan bahwa untuk mengimplementasikan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Perpres ini, saat ini Kemenristekdikti sedang menyiapkan petunjuk teknik berupa Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Penelitian, yang akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan terguruan tinggi dan para pelaku kegiatan penelitian dalam melaksanakan Perpres ini.

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan bahwa Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini merupakan produk regulasi yang sangat erat mendukung kelancaran riset di tanah air yang menghasilkan berbagai macam inovasi karena di dalam peraturan tersebut ada satu bagian yang sangat fundamental dan mendukung perubahan 'mindset' pelaksanaan penelitian di Indonesia.

"Dengan adanya peraturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan relevansi dari produktivitas peneliti kita. Ada beberapa hal yang baru yaitu pelaksananya bisa individu atau LSM, pembinaan dengan pemerintah untuk riset mulai tahun dapat dilakukan Multi Years dan Multi Sources, dan penerapan berbasis output ini diharapkan bisa menjadikan bahan peneliti agar lebih lancar penelitiannya,” ujar Dimyati.

Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na’im menambahkan anggaran penelitian berdasarkan output merupakan hal yang masih menjadi perdebatan, interpretasi kita yaitu dasar output adalah output itu sendiri, didalam peraturan menteri ada biaya standar maksimum untuk output penelitian, tetapi harus diteliti lagi penggunaannya untuk apa saja. (Ati)

Kredit

Bagikan