7 Ribu Mahasiswa UGM Terima Keringanan UKT Rp 20 Miliar Tiap Tahunnya

Universitas Gadjah Mada. (dok/KR)
Krjogja.com - SLEMAN - UGM memberi bantuan dalam bentuk pengurangan biaya kuliah (UKT) untuk mahasiswa UGM program Sarjana Reguler dan Sarjana Terapan. Bantuan pengurangan UKT diberikan kepada lebih dari 7 ribu mahasiswa dengan total nominal Rp20 miliar setiap tahunnya.
"Pengurangan UKT ini diberikan sebagai bentuk dukungan UGM terhadap keberlanjutan studi para mahasiswanya, khususnya yang mengalami kendala finansial. Setiap tahunnya ada lebih dari 7 ribu mahasiswa diberikan pengurangan UKT dengan total sekitar Rp20 miliar," ungkap Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali, Rabu (25/1/2023).
Ia menyebutkan di semester gasal tahun ajaran 2022/2023 ini UGM memberikan keringanan UKT kepada 6.170 mahasiswa UGM yang diberikan keringanan pembayaran uang kuliah dengan total besaran Rp17,09 miliar. Sementara dalam tiga tahun terakhir total pengurangan UKT diberikan bagi 36.963 mahasiswa dengan total Rp97,91 miliar.
Pemberian bantuan keringanan UKT ini, disebutkan Syaiful, telah berjalan sejak tahun 2016 silam. Ada tiga skema dalam pengajuan keringanan UKT di UGM yakni pertama penyesuaian uang kuliah dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua.
Misalnya orang tua mahasiswa meninggal, terkena PHK dan peristiwa lainnya yang mengakibatkan pendapatan menurun dapat memperoleh keringanan pembayaran UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonominya. Kedua, keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa semester akhir yang memasuki semester 9 dan 10 bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
"Ketiga, pemberian keringanan UKT juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali. Mahasiswa dengan kriteria tersebut dapat mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing," sambungnya.
Selain memberikan bantuan pengurangan UKT, Saiful mengatakan UGM juga memiliki kebijakan keringanan penundaan pembayaran UKT. Penundaan pembayaran UKT bisa diajukan oleh mahasiswa yang berada dalam kondisi saat periode pembayaran salah satu anggota keluarganya meninggal dibuktikan dengan surat kematian.
Lalu ketika sumber pembiayaan keluarga mengalami musibah seperti sakit, kecelakaan dan lainnya juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT, dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan. Penundaan pembayaran UKT juga bisa dilakukan oleh mahasiswa yang sedang menjalankan tugas dari UGM maupun tugas negara, dibuktikan dengan surat keterangan tugas dari Rektor atau Dekan Fakultas/Sekolah.
"UGM juga bekerjasama dengan BSI memberikan fasilitas cicilan UKT tanpa bunga dan biaya administrasi dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan," pungkas dia. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Kalahkan Ribuan Perguruan Tinggi, UAA Kini Menempati Ranking 66 Nasional
Barcelona Siap Rebut Semua Gelar Disisa Musim
Soal Klithih Nekad di Titik Nol, Pemda DIY Minta Tingkatkan Kewaspadaan
MU Siapkan Transfer Sensasional di Bursa Transfer Musim Panas
Kemenag Himbau Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Wafat Gempa di Turki dan Syuriah
Nyahni dan Petarangan Angkat Puncak Botorono
Siswa Pertukaran Pelajar Asal Belanda Belajar Proses Produksi Koran 'KR'
Langgar Ratusan Aturan, Sanksi Mengerikan Ancam Manchester City
Wisata Sungai Ala Thailand, Kini Hadir di Banyumas
Menpora Memastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Jalan Beriringan
Nasib Shin Tae-yong Belum Pasti di Piala Asia 2023
Hendry Ch Bangun Deklarasi Maju Caketum PWI Pusat 2023-2028
Seretak Digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas
Polines Gelar FGD dan Sosialisasi Akreditasi internasional
Kejari Sleman Tangani Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kanwil Kemenkum HAM DIY Diseminasi Merek
NVIDIA Studio Pacu Kreativitas Kreator dan Seniman Tanah Air
Pers Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal di Pati dan Blora
Peringatan HPN, Wartawan Bantul Gelar Aksi Sosial
Gaji dan Katering Bantul United Belum Terbayar, Pihak Klub Menyangkal