• Kamis, 28 September 2023

Emosi, Para Pendekar dari Dua Perguruan Silat Adu Jotos

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 19:50 WIB
Gelar barang bukti kasus penganiayaan di Mapolres Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)
Gelar barang bukti kasus penganiayaan di Mapolres Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Polres Karanganyar mengamankan lima pelaku pengeroyokan terhadap SA (17) dan YU (16). Lima pelaku itu adalah adalah WAN (20), DAP (23), HTT (23), AEP (20) dan PRS (16).

Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi di Kampung Wonorejo Kelurahan Bejen, Karanganyar Kota pada Minggu (5/10/2020). SA dan YU bersama rombongan mereka dari sebuah perguruan silat masuk ke kampung Wonorejo pukul 00.30 WIB.

Para pelaku yang berada di lokasi sama, langsung beradu mulut dengan mereka. Para pelaku merupakan anggota dari perguruan silat lain. Persitegangan kian memuncak. Lantaran kalah jumlah, SA dan YU serta sembilan teman-temannya meninggalkan lokasi. Sayangnya dua korban itu berhasil dikejar sedangkan sisanya berhasil kabur. Apes, SA dan YU jadi bulan-bulanan sampai pingsan. Tak terima dihajar, korban melapor ke polisi.

“Para pelaku dan korban merupakan anggota dari dua perguruan silat. Sebagian dari mereka sering membawa nama perguruan silatnya untuk duel. Yang kalah lalu balas dendam. Begitu seterusnya. Padahal kami sudah menjalin kesepakatan dengan perguruan silat tersebut agar menjalin perdamaian. Para pimpinannya sepakat namun yang terjadi di lapangan malah bentrok. Itu atas nama pribadi bukan dari perguruan silatnya,” kata Kompol Busroni dalam gelar barang bukti kasus penganiayaan di Mapolres, Rabu (7/10/2020).

Para tersangka berhasil diringkus di rumah masing-masing dalam 2X24 jam. Barang bukti juga diamankan berupa pakaian mereka saat terjadi pengeroyokan serta satu unit sepeda motor milik pelaku, Suzuki Satria FU Nopol AD 6437 XU. Sedangkan alat buktinya hasil visum luar dari tubuh korban.

Busroni mengatakan, emosi pelaku tersulut setelah membaca pesan bernada ujaran kebencian di grub WA. Aksi penganiayaan terhadap korban dilatarbelakangi ingin membalas dendam anggota perguruan silatnya yang juga dianiaya oleh kelompok tersebut.

Ia menyesalkan aksi kurang terpuji itu masih saja terjadi. Bahkan melibatkan remaja di bawah umur. Yakni pelaku PRS dan korban YU. Tawuran kelompok yang mengatasnamakan perguruan silat menjadi perhatian kepolisian karena dianggap meresahkan masyarakat.

“Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Mereka hanya tahu dari kelompok perguruan silat itu. Jadi, terkesan acak saja. Asalkan dari perguruan itu, langsung hajar,” katanya.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan atau pasal 76C jo pasal 80 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 3 tahun enam bulan.

“Ada pelaku belum cukup umur. Dikenakan pasal perlindungan anak. Ia tidak dihadirkan di gelar barang bukti,” katanya. (Lim)

Editor: danar

Tags

Terkini

Armada ke 8 Pelita Air Siap Melayani Penumpang

Kamis, 28 September 2023 | 14:05 WIB

Kemenko PMK dan Undip Tangani Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 27 September 2023 | 21:35 WIB

Wilayah Kering Bakal Ditanami Pohon Beringin

Rabu, 27 September 2023 | 19:45 WIB

UUS BPD DIY Dapat Penghargaan Golden Tropy

Rabu, 27 September 2023 | 16:56 WIB

BSI Boyong Katadata Corporate Sustainability Awards

Rabu, 27 September 2023 | 15:34 WIB

Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Apa Alasannya?

Rabu, 27 September 2023 | 11:57 WIB

Tiga Pemuda Diamankan Gegara Jual Beli Obat Daftar G

Rabu, 27 September 2023 | 10:53 WIB
X