KORSEL, KRJOGJA.com – Pemerintah Korsel mencabut aturan jaga jarak sosial. Namun demikian pemerintah negeri gingseng ini masih mewajibkan warganya memakai masker di mana saja, termasuk di dalam ruangan.
Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengatakan aturan ini masih akan berlaku “untuk waktu yang cukup lama untuk mencegah wabah lain”. Pemerintah baru dapat mencabut aturan pemakaian masker di luar ruangan jika kasus Covid-19 terus menurun dalam waktu dua minggu.
Seperti diketahui angka kasus Covid-19 turun dalam beberapa hari terakhir. Lebih dari 86 persen dari 51 juta penduduk Korea Selatan juga telah mendapat vaksinasi lengkap dan mayoritas warganya telah mendapat suntikan booster vaksin Covid-19. (*)