TEMANGGUNG, KRJOGJA.com – Sebanyak 216 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek disita Kepolisian Resort Temanggung pada operasi penyakit masyarakat Rabu (17/5) malam.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwa mengatakan, menjelang Ramadan jajaran kepolisian intensifkan operasi penyakit masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim menjalankan ibadah puasa. "Pada operasi malam lalu kami peroleh ratusan botol miras dalam memberantas penyakit masyarakat,” kata Kapolres.
Dia mengemukakan ratusan botol miras itu didapat dari tiga penjual di wilayah hukum Polres Temanggung, ketiga penjual tersebut yakni Munarti (45) warga Dusun Klombean RT 01 RW 04 Desa Muntung Kecamatan Candiroto. "Dari tangan Munarti diamankan 9 botol minuman beralkohol, 8 botol cap tiga orang dan stu botol Mansion House,” katanya.
Dua pedagang lainnya yakni Agus Widiyanto (48) warga Lingkungan Bebengan RT 05 RW 04 Kelurahan Kertosari Kecamatan Temanggung, dan Tri Handoyo (36) warga Jampirejo Tengah RT 04 RW 02 Kelurahan Jampirejo Kecamatan Temanggung. (Osy)