Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 4.666.393.320 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak bisa membayar uang pengganti maka jaksa dapat menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutup uang pengganti tersebut. Apabila terpidana harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana kurungan penjara.(Mam)
JADWAL SHALAT JOGJA
- Subuh 04:25
- Terbit 05:41
- Imsak 04:15
- Dhuhur 11:40
- Ashar 14:59
- Maghrib 17:39
- Isya 18:47