BANTUL (KRjogja.com) – Polisi membekuk Rn (21) warga Tegal Senggotan Tirtonirmolo Kasihan Bantul. Lelaki yang tinggal di Dusun Blawong I Trimulyo Jetis Bantul itu terlibat kasus peredaran narkoba jenis psikotropika beromzet jutaan rupiah.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti ribuan butir obat-obatan jenis psikotropika, terdiri 1.000 butir obat warna putih berlambang Y, 1.000 butir obat warna kuning berlambang mf, 6 tablet Prohiper, 5 butir obat warna putih berlambang Y dalam plastik serta dan 5 tablet Alprazolam di dalam tas.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, SIK, Jumat (05/08/2016) mengatakan, Rn dibekuk petugas di Dusun Kembaran Kasihan Bantul, Minggu (31/07/2016). Pasca penyergapan itu petugas langsung menggelandang ke Polres Bantul beserta barang buktinya.
Rudi menjelaskan, dihadapan Rn mengaku barang tersebut didapat dari rekannya bernama Mizi yang tinggal di Jakarta. Setiap pemesanan dilakukan pesan BlackBerry. Sementara sistem pembayaran dengan ditransfer melalui bank. “Barang pesanan Rn dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tidak hanya dikonsumi sendiri tetapi juga dijual,” kata Rudi. (Roy)