BANTUL, KRJOGJA.com – Polisi menggagalkan transaksi jual beli satwa yang ditengarai dilindungi di wilayah hukum Kabupaten Bantul, Kamis (10/1/2019). Dalam kasus itu tiga orang asal Jawa Tengah sudah diamankan di Polres Bantul untuk menjalai pemeriksaan. Petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya burung merak, mambruk, anak kangguru, burung kasuari serta tupai.
Kanit IV Reskrim Sat Reskrim Polres Bantul, Iptu Mahardian Dewo Negoro SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus jual beli satwa yang diduga dilindungi bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli burung senilai ratusan juta di Bantul. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan dengan menggali informasi dilapangan. Dari informasi tersebut baru diketahui jika pihak yang bisa menyediakan aneka burung itu berasal dari Jawa Tengah.
Petugas kemudian melakukan pengintaian kendaraan pelaku di Ring Road Selatan Sewon Bantul. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB petugas mencurigai mobil warna putih melintasi Jalan Parangtritis. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan aneka burung didalam mobil itu. “Barang bukti langsung kami bawa ke Polres Bantul bersama tiga orang yang sekarang ini masih kami periksan,” ujarnya.
Mahardian mengatakan, pihaknya akan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sehingga akan diketahui mana satwa dilindungi dan tidak sesuai peraturan. Sehingga jika satwa yang disita ternyata tidak masuk yang dilindungi akan dikembalikan ke pemiliknya. “Tetapi yang masuk satwa dilindungi akan diserahkan ke BKSDA,” ujarnya.(Roy)