JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah kembali mengizinkan operasional moda transportasi darat, laut, dan udara di tengah penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik akibat pandemi virus corona Covid-19.
Kendati begitu, pemerintah menerapkan kriteria khusus bagi masyarakat yang diizinkan menggunakan transportasi umum di tengah pandemi corona Covid-19 ini. Mereka yang hendak bepergian harus memenuhi syarat yang ketat.
“Harus memenuhi syarat-syarat ketat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Pemeriksaan ketat sudah mulai diterapkan sejak pembelian tiket angkutan umum.
“Saat beli tiket juga sudah harus memperlihatkan syarat-syaratnya. Beli tiket langsung di operator, tidak melalui travel agent,” ungkap Adita.